Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan
Medan, katakabar.com - Sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan Kamis (22/1), dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Tuduhan adanya perlakuan petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Ditegaskan keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa. "Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif," jelasnya lewat pernyataan resmi, Kamis (22/1). Ia menegaskan tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing. "Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno Menurutnya, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. . "Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Narapidana Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan
Narapidana korupsi dipindahkan ke Nusa Kambangan dikawal Brimob
Empat Pimpinan KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar
Empat petinggi KPU Tanjungbalai dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah 16,5 miliar
Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 M
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat
Pejabat Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut, Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp2,29 Miliar
Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Bank Sumut. Seorang pejabat Bank Sumut akhirnya ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Dugaan Korupsi KPU, 16,5 M : Kejari Klaim Sudah Periksa 60 Saksi dan Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kejari Tanjungbalai tangani kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai sebesar 16,5 m
Gaspoll! Kejagung Geledah Lima Lokasi Soal Kasus Korupsi Eskpor Limbah Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sudah ada lima lokasi yang digeledah penyidik guna dalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022 lalu. Di antara tempat yang disambangi penyidik adalah Kantor Ditjen Bea dan Cukai. "Lima titik itu salah satunya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Rabu (29/10). Kata Anang, ada juga rumah penyelenggara negara yang sudah digeledah penyidik, untuk mendalami perkara ini. Tetapi, identitas pejabat itu belum bisa dibeberkan Menurutnya, sebanyak lima lokasi yang digeledah ada di Jakarta dan beberapa kota. Tetapi, Ia enggan memerinci lokasi pastinya. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa pemilik lokasi atau ruangan yang digeledah. Pertanyaan yang dicecarkan belum bisa dirinci Anang. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu," jelas Anang.
Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit di BC, Ini Kata Menkeu
Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) pada 2022 lalu. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mencampuri proses hukum tengah berjalan. Menurutnya, tindakan Kejagung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10) lalu, dilansir dari laman salah satu media nasional, Sabtu siang. Kasus dugaan korupsi itu, ucap Purbaya, punya kompleksitas tinggi lantaran melibatkan eksportir dengan modus yang cukup canggih serta memerlukan pembuktian laboratorium lebih lanjut. “Kelihatannya eksportirnya cukup canggih, tetapi pasti bakal ada perdebatan soal buktinya. Jadi biarkan prosesnya berjalan,” jelasnya. Apakah Kemenkeu turut melaporkan dugaan praktik ilegal itu? Ia tidak menjawab. Tetapi ditegaskannya, Kemenkeu tidak toleransi pelanggaran di lingkungan internalnya, termasuk di Bea Cukai. “Kalau ada yang salah, salah saja. Tidak ada perlindungan untuk itu,” tegasnya. Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi dan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor POME “Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, tetapi kami belum bisa merinci karena masih tahap penyidikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Dua Kepala BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland
Kepala BPN ditahan terlibat dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I untuk Perumahan Citraland
Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR
Kejari Binjai geledah kantor PUPR cari barang bukti