Medan, katakabar.com - Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan keamanan, ketertiban, dan disiplin di lingkungan Rutan Kelas I Medan, sekaligus menepis isu yang berkembang terkait dugaan perlindungan terhadap warga binaan pelanggar aturan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan narapidana sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Ia membantah keras tudingan adanya perlakuan khusus atau perlindungan dari petugas.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Seluruh jajaran bekerja sesuai aturan dan tanpa pandang bulu,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, pimpinan rutan secara konsisten mengingatkan seluruh petugas untuk menjalankan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemindahan narapidana tipikor tersebut, kata Yudi, menjadi bukti komitmen Pemasyarakatan dalam menegakkan aturan secara objektif dan konsisten. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib. .
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Narapidana Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan
Diskusi pembaca untuk berita ini