Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II
Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.
Satlantas Polres Bengkalis Minimalisir Laka Tambal Jalan Berlubang di Hang Tuah Duri
Duri, katakabar.com - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis minimalisir laka lantas dengan cara tambal, sekaligus tutup ruas jalan berlubang diduga salah satu pemicu tingginya angka peristiwa laka lantas, di sepanjang Jalan Hang Tuah multi fungsi sebagai Jalan Lintas Nasional Timur Sumatera. Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan personel untuk mengambil tindakan langsung terhadap kondisi jalan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan. “Sepanjang Jalan Hangtuah, saya sudah minta personel untuk ambil tindakan terkait jalan berlubang. Lantaranmemang faktor jalan ini cukup mempengaruhi terjadinya kecelakaan,” tegasnya. Tindakan ini, ulasnya, dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kejadian laka lantas di kawasan tersebut. Tetapi, lanjutnya, untuk perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Hang Tuah menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Kondisi ini membuat penanganan secara menyeluruh masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Masyarakat berharap adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Dinas PU Provinsi Riau agar segera mengusulkan perbaikan jalan lintas Hangtuah. Warga menilai, langkah cepat perbaikan sangat diperlukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kondisi jalan yang rusak. Dengan adanya tindakan sementara dari pihak kepolisian, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan sembari menunggu perbaikan permanen dari pihak berwenang.
Capaian Polda Riau Berantas Narkoba Disorot, 1.026 Kasus Diungkap Selama Empat Bulan
Pekanbaru, katakabar.com - Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau perangi peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026 menuai sorotan positif. Total 1.026 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 742 tersangka diamankan. Capaian ini menjadi catatan signifikan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai keberhasilan besar sebagai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Upaya Polda Riau disebut sejalan dengan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto, pada Oktober 2025 lalu menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kebijakan itu diterjemahkan secara konkret melalui operasi yang intensif dan terukur. Selain kedepankan pendekatan represif, Polda Riau juga menjalankan strategi komprehensif. Mulai dari penguatan intelijen, kerja sama lintas sektor, hingga penindakan terhadap jaringan besar yang selama ini menjadi pemasok utama narkotika di wilayah tersebut. Peneliti dari Maarif Institute, Endang Tirtana, menilai capaian itu menunjukkan keseriusan aparat menjawab tantangan peredaran narkotika yang semakin kompleks. “Pendekatan yang menggabungkan penindakan tegas dan strategi jangka panjang menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” ujarnya. Apresiasi juga datang dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai langkah Polda Riau mencerminkan profesionalitas dan komitmen kuat institusi Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Capaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Pergoki Maling, Penjaga Kantor Desa di Siak Terluka Parah
Korban bernama M Jais (56) itu diserang setelah memergoki maling yang hendak mencuri di kantor desa pada Kamis (23/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polda Riau Sikat Aktivitas PETI di Kuansing, 27 Kasus Terbongkar!
Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, selain pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
Operasi Antik 2026, Polres Kepulauan Meranti Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan THM
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar Operasi Antik 2026, demi cegah peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), Senin (20/4) malam. Hal itu bukti komitmen tegas Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Lantaran itu, razia intensif sasar sejumlah kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), sekaligus Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Operasi Antik 2026 dimulai sekitar pukul 22.30 WIB diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, diwakili Kabag Ops Kompol Wan Mantazak, yang pimpin kegiatan bersama jajaran pejabat utama, dan personel gabungan. Tim gabungan bergerak cepat sasar sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Selatpanjang. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas pengunjung, karyawan, serta barang bawaan guna mengantisipasi peredaran narkotika dan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan peringatan tegas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tetap menjaga ketertiban,” ujar Kompol Wan Mantazak. Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Wan, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun indikasi penggunaan narkotika. Seluruh pengunjung juga bersikap kooperatif selama proses razia berlangsung. "Secara umum, situasi di lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya keributan maupun potensi gangguan keamanan. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan efek kejut (shock therapy) sekaligus efek cegah (deterrent effect) terhadap potensi tindak pidana," jelasnya. Razia berakhir, Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB keadaan aman dan terkendali. Polres Kepulauan Meranti memastikan kegiatan serupa terus digencarkan guna menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba serta gangguan kamtibmas. Sementara, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba maupun pelaku kriminal di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penindakan,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
ETLE Mobile Diterapkan, AKP Shandra A Seru Masyarakat Disiplin dan Patuhi Aturan Lalin
Bengkalis, katakabar com - Implementasi (penerapan) sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam, rupanya sudah diberlakukan di Bengkalis, Riau beberapa hari belakangan ini. Lantaran itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis seru masyarakat agar lebih disiplin patuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya. Selain itu, pengendara diminta pastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik dan benar untuk menghindari penindakan ETLE Mobile. "Penerapan ETLE Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam sebenarnya sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir," jelas Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, dilansir dari laman rri.co.id, Selasa siang. Menurut AKP Shandra A, penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone, dan foto yang tersimpan menjadi bukti pelanggaran yang masuk dalam sistem. "Data pelanggar akan diproses secara otomatis, kemudian pemilik kendaraan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar serta dikirimkan surat ke alamat rumah," terangnya, Senin kemarin. Database pelanggar, terangnya, bakal dihubungi sesuai nomor telepon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan. Ditegaskannya, pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan. “Kalau tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus selesaikan lebih dulu denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak,” bebernya. Masyarakat, ucap AKP Shandra A, masih banyak belum menyadari penerapan ETLE Mobile ini. Kebanyakan baru mengetahui adanya pelanggaran saat mau membayar pajak kendaraan. “Penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi rata-rata pengendara masih belum banyak menyadari. Biasanya baru diketahui saat akan membayar pajak,” ulasnya. Sistem ETLE Mobile, imbuhnya, cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas karena setiap pelanggaran terekam secara jelas. “Kalau sudah di ETLE, pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta cara berkendara yang membahayakan,” bebernya. Harapannya, sebutnya, dengan adanya sistem ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat untuk keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya.
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Modifikasi Mobil hingga Akali Barcode MyPertamina, Dua Pria di Siak Selewengkan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Polres Siak di Provinsi Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Jadi Pengedar 'Barang Haram' di Perawang Siak, Mahasiswa Ditangkap
Pemuda ini ditangkap di Jalan Lintas Perawang – Okura tepatnya di Kampung Maredan pada Senin (13/4) malam. Barang bukti sabu seberat 50,1 gram berhasil disita petugas dari pelaku.