Medan, katakabar.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemko Tanjungbalai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat senilai Rp16,5 miliar diduga mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Padahal, surat perintah penyidikan bernomor Print-03/L.2.17/Fd.2/8/2025 sudah diterbitkan sejak 25 Agustus 2025 dan penggeledahan kantor KPU dilakukan sebulan lalu.
Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Situasi ini memicu reaksi keras dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut.
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menilai ada kejanggalan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus lalu, tapi belum ada tersangka. Padahal penggeledahan dan pemeriksaan sudah dilakukan. Ada apa sebenarnya?” ujar Irwansyah, Selasa (28/10/2025).
Ia mengaku pihaknya telah mendatangi Kejari Tanjungbalai namun gagal bertemu Kajari Yuliyati Ningsih SH MH. Meski begitu, Yuliyati sempat membalas pesan WhatsApp dengan mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
FKSM Sumut berencana melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus ini ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut agar segera diatensi.
“Kami akan laporkan ke Jaksa Agung supaya kasus ini segera tuntas,” tegas Irwansyah.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan SH, menegaskan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2023–2024.
“Tim penyidik sudah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk ahli dari LKPP. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Juergen menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit keluar.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Tanjungbalai Eka Anshari Siregar enggan banyak bicara dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Ketua atau Komisioner KPU.
Salah satu Komisioner, Suci, menyebut pihaknya sudah kooperatif.
“Kami sudah diperiksa dan menyerahkan semua dokumen yang diminta kejaksaan. Soal penetapan tersangka, itu sepenuhnya wewenang kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Rabu (27/8/2025), tim Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor KPU di Jalan Sudirman. Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, komputer, CPU, dan laptop yang diduga terkait penggunaan dana hibah Rp16,5 miliar tersebut.
Kajari Yuliyati menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Penetapan tersangka dilakukan bertahap sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang kami kumpulkan,” jelasnya saat itu.
Kasus korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai kini menjadi sorotan publik. Warga berharap kejaksaan segera membuka hasil penyidikan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak luntur.
Dugaan Korupsi KPU, 16,5 M Kejari Klaim Sudah Periksa 60 Saksi dan Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini