Langkat, katakabar.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Langkat.

Faisal, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat selama hampir sembilan jam, Selasa (16/12/2025), sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.26 WIB. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit dan tugas kedinasan.

Usai pemeriksaan, Faisal keluar dari ruang Pidsus mengenakan kemeja putih, masker, dan topi. Ia mengaku diperiksa terkait proyek smartboard dan mendapat 71 pertanyaan dari penyidik.

“Ya, terkait pengadaan smartboard. Ada 71 pertanyaan,” singkatnya kepada wartawan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Faisal diperiksa sebagai saksi untuk klarifikasi dan pendalaman perkara.

“Pertanyaannya cukup banyak dan substansial. Namun detailnya masuk materi penyidikan,” ujar Rizki. Ia juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan jika dibutuhkan.

Dalam perkara ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kadis Pendidikan Langkat sekaligus PPK, Supriadi (Kasi Sarpras SD), serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Jaksa menduga terjadi mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak.

Proyek smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut mencakup pengadaan 312 unit untuk SD dan SMP negeri maupun swasta di Langkat, dengan rincian Rp32 miliar untuk SD dan Rp17,9 miliar untuk SMP. Produk yang digunakan disebut bermerek ViewSonic/ViewBoard ukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.