Medan, katakabar.com – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Bank Sumut. Seorang pejabat Bank Sumut akhirnya ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin malam, (10/11/2025).
Ia adalah LPL, analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha fiktif atas nama CV HA Group. Kasus yang berawal dari tahun 2012 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” ujarnya.
Usai ditetapkan, LPL langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Dari hasil penyidikan, LPL diduga berperan besar dalam memuluskan pencairan kredit modal kerja sebesar Rp3 miliar kepada CV HA Group dengan cara menaikkan nilai agunan (mark up) serta memanipulasi data administrasi.
“Perbuatan itu jelas melanggar ketentuan dalam SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum,” terang Indra.
Akibat ulah tersebut, negara merugi Rp2.290.469.309,15, angka yang menggambarkan betapa mahalnya penyimpangan integritas di lembaga keuangan milik daerah.
Jaksa menjerat LPL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami ingin seluruh jaringan kasus ini terang benderang,” tegas Indra.
Menanggapi hal tersebut, Bank Sumut menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Bank Sumut siap mendukung aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan,” ujar Suwandi, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut.
Ia menegaskan, Bank Sumut terus memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum melalui peningkatan kompetensi pegawai, digitalisasi, serta pengawasan berlapis.
“Bank Sumut akan terus tumbuh dan berkontribusi bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Terima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkasnya.
Pejabat Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut, Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp2,29 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini