Indragiri Hulu, katakabar.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik atau SHM dalam objek aset daerah yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Kedua terdakwa adalah Abdul Karim selaku juru ukur Kantor BPN Indragiri Hulu, dan Zaizul, selaku mantan Lurah Pangkalan Kasai. Permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami sudah menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Abdul Karim dan Zaizul,” ujar Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H kepada katakabar.com, Rabu (24/9).
Ia menegaskan, upaya hukum Kasasi ditempuh karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa. Pihaknya meyakini, jika kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
Sebelumnya, di sidang putusan yang digelar Senin (22/9) lalu, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Zaizul dan Abdul Karim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya,"kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menjelaskan, penerbitan tiga SHM yang menjadi pokok perkara tidak menyebabkan kerugian negara sebab objek tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada secara fisik, tapi terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Masalah tumpang tindih ini merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana,” ucap hakim dalam pertimbangannya.
Selain itu, majelis juga menilai hasil audit dari Inspektorat Daerah Inhu yang menyebut kerugian negara Rp1,7 miliar dinilai sebagai total loss akibat kesalahan administratif, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Abdil menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedang Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda dan subsider yang sama.
Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Perkara ini bermula dari permohonan pembuatan SHM atas nama Martinis (almarhum) pada lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, sekitar tahun 2015–2016.
Atas permohonan itu, Abdul Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta dasar secara menyeluruh dan tidak menetapkan batas-batas tanah dengan akurat.
Ia melakukan pengukuran hanya berdasarkan pengakuan pihak sempadan yang ditunjuk pemohon, tanpa verifikasi dokumen yang sah. Padahal ia mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemkah Indragiri Hulu. Sempadan yang dihadirkan oleh pemohon berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.
Zaizul, selaku Lurah sekaligus Panitia A, dinilai tidak meneliti dokumen yuridis dengan lengkap dan tidak ikut memverifikasi ke lapangan, padahal ia tahu lahan tersebut berdekatan dengan tanah milik Pemkab Inhu yang sudah dibeli pada tahun 2003 dan tercatat sebagai aset negara.
Belakangan diketahui, lahan milik Pemkab itu ternyata sudah terbit SHM atas nama Martinis. Temuan ini muncul saat pemerintah daerah hendak membalik nama sertifikat untuk pembangunan pasar di lokasi tersebut.
Audit Inspektorat menyebut peristiwa itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000. Tapi hakim menilai, itu murni akibat kelalaian administrasi dan bukan tindakan memperkaya diri secara melawan hukum.
Jaksa Ajukan Kasasi, Hakim Diduga Masuk Angin Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Aset Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini