Binjai, katakabar.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Pemko Binjai, Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, membenarkan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di ruang PUPR, disaksikan Sekretaris, dua Kabid, serta Camat Binjai Utara. Tim terdiri dari Intel, Pidsus, PAPBB, dan jaksa penyidik, dengan pengamanan dari Polres Binjai,” ujarnya.

Noprianto menjelaskan, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit TA 2023–2024 yang menyeret Plt Kepala Dinas PUPR.

“Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Ada sekitar 3–4 kontainer box berisi dokumen yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.*