Bengkalis, katakabar.com - Tim Khusus Elang Malaka Satresnarkoba dan dan Bea Cuka Kabupaten Bengkalis gagalkan skenario peredaran Heroin sebanyak 2.193 gram dari jaringan internasional, di belakang Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bengkalis Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Itu diketahui saat Polres Bengkalis gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana jaringan internasional, yang dipimpin Kapolres Bengkalis, AKHP Budi Setiawan didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, dan lainnya, di Mapolres Bengkalis, di pulau seberang, Bengkalis, Jumat (23/5).
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar kepada wartawan, Jumat siang, dari pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional jenis heroin totalnya 2.193 gram, dengan tersangka satu orang.
"Barang bukti 2.193 gram yang berhasil diamankan ini bisa selamatkan sebanyak 10.834 jiwa, dengan total uang Rp7,5 miliar lebih," rinci Iptu Doni.
Cerita Iptu Doni, barang bukti narkotika jenis heroin ini mau dibawa ke Kota Pekanbaru, di mana tersangka diperintahkan inisial P saat ini dalam lidik. Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil antar barang bukti ke Kota Pekanbaru.

"Penangkapan bermula Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bakal ada masuk narkotika jumlah besar ke Pulau Bengkalis. Lalu, Timsus Elang Malaka, dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di Pulau Bengkalis dua pekan lamanya," ulas Iptu Doni.
Nah, saat penyelidikan, ujarnya Iptu Doni, Tim Gabungan atau Timgab mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa bungkus plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis.
"Ketika Timgab berupaya hentikan terduga pelaku tersebut berusaha kabur tapi dengan kesigapan Timgab berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Setelah Tim bertanya, pelaku mengaku bernama MHM alias Hapis 28 tahun, dan begitu digeledah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis heroin di dalam bungkusan plastik hitam di mana sebanyak lima bungkus plastik transparan di atas sepeda motor," jelasnya.
Tidak sampai di situ, sambung Iptu Doni, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui narkotika jenis heroin dijemput untuk dibawa ke Pekanbaru diperintahkan P dalam lidik.
"Tersangka, dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 AYAT (2) Undang UndangU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan pidana ancaman hukum mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun," terangnya.
Timgab Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Heroin 2.193 Gram Jaringan Internasional
Diskusi pembaca untuk berita ini