Gagalkan
Sorotan terbaru dari Tag # Gagalkan
Zero Ponsel, Rutan Kelas I Medan Gagalkan Enam Penyelundupan Handphone
Medan, katakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan buktikan keseriusan menjaga keamanan dan ketertiban. Komitmen ini dibuktikan saat petugas berhasil gagalkan berbagai upaya penyelundupan telepon genggam (Handphone) ke dalam rutan kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini tidak terlepas dari ketelitian, dan kewaspadaan petugas melaksanakan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku. Beragam modus dilakukan oknum pengunjung demi memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan. Modus tersebut terbilang semakin nekat, mulai dari mengikat handphone di bagian kaki, menyembunyikannya di dalam bungkus nasi, tisu, hingga cara ekstrem dengan menyembunyikan handphone di area sensitif tubuh. Tetapi, semua upaya tersebut berhasil digagalkan berkat profesionalisme, dan kejelian petugas layanan kunjungan. Di antara upaya penyelundupan terungkap Kamis (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB, saat seorang pengunjung berinisial SR datang untuk melakukan kunjungan. Awalnya, yang bersangkutan turut mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pengambilan nomor antrean, pengisian formulir di loket, hingga pemeriksaan barang bawaan dan penggeledahan badan. Pada proses tersebut, petugas menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna putih yang disembunyikan di kantung kecil dalam tas milik yang bersangkutan. Barang bukti kemudian diamankan, dan pengunjung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengapresiasi kinerja seluruh petugas layanan kunjungan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kewaspadaan tinggi. Ia menegaskan komitmen 'Zero Ponsel' akan terus diperkuat sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas. "Secara keseluruhan, sebanyak enam unit handphone berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas sekaligus peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum saat melakukan kunjungan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/1). Rutan Kelas I Medan juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan serta menciptakan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.
Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi
Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku
Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, dan ringkus satu tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/3). Bermula anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima laporan dari warga mengenai seorang pria bernama NA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (13/3). Dari informasi itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur segera perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di bilangan Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.