Teluk Kuantan, katakabar.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kuantan Sengingi, Riau, berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13,42 gram di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Sengingi Hilir, Senin (15/9).
Di operasi tersebut tim yang dijuluki 'Mata Elang' itu mengamankan satu orang pelaku berinisial TH 23 tahun, sebagai pemilik barang haram merupakan warga setempat.
Tersangka saat diinterogasi mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial HR yang kini sedang pengejaran (DPO). Pelaku membeli barang dengan harga Rp18 juta tapi baru dibayar sebesar Rp13 juta.
"Hasil dari pengakuan pelaku barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali," terang Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri.
Terpisah, Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya ungkap kasus ini sebagai bukti bentuk keseriusan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Mohon dukungan kepada seluruh elemen masyarakat untuk melapor apabila ada dugaan aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Ditegaskannya, kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu HR, dan jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Selain barang bukti sabu, juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, puluhan pipet kaca, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine," sebutnya.
Tim Mata Elang Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Narkotika 13,42 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini