Jadi Pengedar 'Barang Haram' di Perawang Siak, Mahasiswa Ditangkap
Pemuda ini ditangkap di Jalan Lintas Perawang – Okura tepatnya di Kampung Maredan pada Senin (13/4) malam. Barang bukti sabu seberat 50,1 gram berhasil disita petugas dari pelaku.
Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO). "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.
Cegah Penyalahgunaan, Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Binjai, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari...
Warga Samosir Ditangkap di Binjai Ketika Kemas Sabu-sabu
Binjai, Katakabar.com - NAS (35) tidak berkutik saat diringkus pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Samanhudi Pasar V, Kelurahan Bhakti Kar...
Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada periode September, Rabu (29/10). Kegiatan itu dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, S.H, M.H., disaksikan Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, KBO Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kanit I Narkoba, serta pihak Balai POM Indragiri Hulu. “Sekitar 198,14 gram sabu-sabu dan Ganja Kering 60,21 gram, ekstasi 22,29 gram yang dimusnahkan dari jumlah perkara narkotika sebanyak 26 kasus,” ujar Hamiko, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu. Menurutnya, selain barang haram yang dimusnahkan barang lainnya sebanyak 246 buah dari asal perkara Oharda, Kamnegtibum TPUL dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Prosedur pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Tahanan Narkotika Meninggal di Rutan Rengat, Ini Penyebabnya
Indragiri Hulu, katakabar.com - Rian Donny Hutapea, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tersandung kasus narkotika yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB Almarhum menghembuskan nafas terakhir di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat akibat sakit. Ia sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dokter klinik pada pukul 15.30 WIB, dan kondisi mulai membaik sehingga pasien meminta kembali ke blok kamar hunian. "Tahanan kembali dilaporkan kambuh sakit oleh rekan sekamarnya, dan memberitahu ke petugas jaga," terang Roby Kristian Hutasoit, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Senin (20/10). Dari keterangan dokter di RSUD Indrasari Rengat, ujar Roby, almarhumah diperkirakan meninggal dunia diperkirakan sekitar 10 menit yang lalu. Selama berada di Rutan Rengat, jelas Roby, tahanan tersebut sangat baik dan bergaul. Bahkan, sakit yang dideritanya selama ini tidak banyak yang tahu. "Ia hanya bercerita kepada pacarnya yang kebetulan selalu mengunjunginya," imbuhnya.
Polsek Pangean Bekuk Dua Pelaku Narkotika
Teluk Kuatan, katakabar.com - Polisi unit Reskrim Polsek Pangean, Kuatan Senging, Riau bekuk dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung, Desa Pasar Baru sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (26/7). Dari pengungkapan kasus ini sekitar 0,87 gram sabu-sabu yang diamankan. Sedang, barang bukti lain turut diamankan yakni alat hisap berupa kaca pirex, plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, satu unit handphone Vivo, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Kapolsek Pangean, Aiptu Aman Sembiring menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Di mana lokasi target kerap dijadikan transaksi barang haram. Menurutnya, dua inisial pelaku yang diamankan yakni YP warga Desa Kampung Medan dan H warga Desa Kepala Pulau. Mereka diringkus sedang menggunakan sepeda motor yang dijegat personil dengan gerak-gerik mencurigakan. “Rekannya Yoki sempat membuang BB ke depan bangunan Ruko akan tetapi pelaku ini mengakui saat ditangkap bahwa platik bening yang sempat dibuangnya berisi sabu,” terangnya. Yoki menerangkan barang haram itu rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di Pangen. Penyedik lalu mendalami asal-usul barang tersebut dan hasil keterangan Yoki diperoleh dari dua pemasok berinisial K dan R yang tinggal di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Sengingi.
Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu , Riau berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Rabu (16/7). Namanya Hendra alias Usup Era, berstatus buron sebanyak empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Indragiri Hulu terkait kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini di sebuah pondok di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Sengingi. "Tim gerak cepat setelah sehari sebelum penangkapan mengetahui keberadaan pelaku di Gunung Toar," terangnya. Pada penggerebekan itu, tersangka tidak dapat mengelak dan petugas menemukan satu kantong narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kain dengan berat mencapai 18 gram. Tak hanya barang haram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa. Diketahui, Hendra DPO sebanyak empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi
Kemuning, katakabar.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terlapor diketahui bernama BA alias B 22 tahun, warga RT 025 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, dan 81 butir pil ekstasi. Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, Kompol Raymon perintahkan tim Reskrim, dan petugas piket untuk menyelidiki, dan bergerak ke lokasi. Setibanya di bilangan Jalan Lintas Timur RT 027 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan warga lainnya barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit handphone OPPO A17, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, Sendok hijau muda, dan 1 buah batu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tembilahan Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Di operasi tersebut, seorang pria berinisial SA, warga setempat diamankan petugas Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora diteruskan Kasatnarkoba, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi tersebut diterima Sabtu (7/6). Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan, dan mengamankan tersangka. "Saat penggeledahan disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, 1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace", 1 kotak bertuliskan "Pagoda", uang tunai sebesar Rp2.5 juta, dan 1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro hitam," rincinya.