Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, membenarkan persidangan tersebut. Menurutnya, perkara ketiga terdakwa merupakan berkas yang dipecah. Pemisahan berkas perkara, kata Ulwan, merupakan kewenangan jaksa.
Di titik ini, konstruksi dakwaan menjadi penting untuk diuji di persidangan. Sebab, berdasarkan uraian perkara, ketiga terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian transaksi 100 butir ekstasi.
Andi disebut menerima barang dari seseorang berinisial Pelor yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), kemudian menghubungi Tongat. Sementara Armadani disebut mengeluarkan dan memperlihatkan 100 butir ekstasi kepada pembeli yang ternyata anggota polisi dalam operasi penyamaran.
Sidang Kasus 100 Ekstasi Dibuka, Dakwaan Jaksa dan Sidang Online Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini