Karena itu, majelis hakim meminta persidangan mulai pekan ini digelar secara langsung atau offline. Sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB agar terdakwa tetap memperoleh makan siang sebelum dibawa ke pengadilan.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut pada Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Penangkapan bermula ketika Andi diduga diminta Pelor mengantar 100 butir ekstasi dengan imbalan Rp500 ribu. Andi kemudian bertemu Pelor di kawasan Pajak Kampung Lalang dan menerima kotak obat merek Forumen yang disebut berisi 100 butir ekstasi.
Sidang Kasus 100 Ekstasi Dibuka, Dakwaan Jaksa dan Sidang Online Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini