Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.


Namun, publik tentu berhak melihat apakah seluruh unsur pasal yang didakwakan benar-benar dapat dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa.

Dakwaan bukan sekadar formalitas untuk mengantarkan perkara ke persidangan, melainkan menjadi dasar bagi hakim menguji apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang didakwakan.