Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Namun, publik tentu berhak melihat apakah seluruh unsur pasal yang didakwakan benar-benar dapat dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa.
Dakwaan bukan sekadar formalitas untuk mengantarkan perkara ke persidangan, melainkan menjadi dasar bagi hakim menguji apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Sidang Kasus 100 Ekstasi Dibuka, Dakwaan Jaksa dan Sidang Online Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini