Andi selanjutnya menghubungi Tongat dan diarahkan menuju Jalan Jamin Ginting. Di lokasi tersebut, Andi bertemu Tongat dan Armadani. Polisi yang melakukan undercover buy kemudian disebut menjadi pihak yang menerima barang dalam transaksi tersebut.

Saat Armadani memperlihatkan 100 butir ekstasi, polisi melakukan penangkapan.
Kini seluruh rangkaian cerita tersebut harus diuji di ruang sidang. Jaksa dituntut membuktikan dakwaannya secara cermat, jelas dan lengkap, sementara penasihat hukum berhak menguji setiap dalil dan alat bukti.

Pada akhirnya, bukan narasi penangkapan yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.