Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inragiri Hulu, Riau sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli areal hutan Taman Nasional Bukit Tigapulu (TNBT) di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Prosesnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) dalam kawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H,M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H menyampaikan, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 'Suap' dalam penerbitan SKGR dan SKAUT.

"Tindakan ini dilarang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya saat digelar konferensi pers, Senin (3/2).

Menurutnya, ada ratusan hektar areal kawasan hutan diduga telah dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab alhasil lahan tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Sekitar 22 orang saksi telah dimintai keterangan tentang kawasan itu yakni sebanyak 8 orang dari perangkat Desa Alim, dan 10 orang sebagai pemilik alas hak tanah, serta 4 orang saksi lagi pihak Pemda maupun Balai TNBT," ujarnya.

Jaksa bekerja dalam penyelidikan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Inhu Nomor PRINT-18/L.4.12/Fd. 1/01/2025, tanggal 13 Januari 2025. Dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Indragiri Hulu diperoleh dari adanya laporan terhadap Penerbitan (SKGR) dan (SKAUT).

"Paling lama dua bulan kedepan kasus ini rampung, setelah itu tersangka segera ditetapkan. Mohon dukungan teman-teman dan berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan kasus ini," sebutnya.