Kejari Inhu
Sorotan terbaru dari Tag # Kejari Inhu
Pidum dan Pidsus Kejari Inhu Diganjar Penghargaan Capaian Kerja 2025
Rengat, katakabar.com - Seksi tindak pidana umum (Pidum) dan seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mendapat penghargaan capaian kerja tahun 2025. Di mana bidang Pidum meraih Anugrah penghargaan terbaik ketiga dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana pelayanan e-Berpadu senIndonesia. Kemudian, bidang Pidsus juga peringkat ketiga penanganan perkara Tipikor se- wilayah Kejaksaan Tinggi Riau. “Benar, dua bidang tersebut tahun ini menunjukkan kinerja yang signifikan dan diganjar penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” ujar Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar S.H, M.H, melalui Kasi Intel Hamiko S.H, M.H kepada katakabar.com, Rabu (31/12). Dijelaskannya, seperti Tim Pidum dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum pada setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penerimaan SPDP hingga pelaksanaan eksekusi menunjukkan kinerja yang signifikan. Di mulai dari SPDP contohnya, tercatat sebanyak 791 perkara yang ditangani dengan jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 793 perkara atau 100,25 persen capaian penyelesaian. Persentase itu menunjukkan adanya penyelesaian sisa perkara tahun 2024 sehingga capaian melebihi jumlah perkara yang ditangani pada tahun berjalan. Sementara, pada tahapan Pra Penuntutan (Pratut), dari 711 perkara yang ditangani, sebanyak 637 perkara berhasil diselesaikan. Dengan demikian, persentase penyelesaian perkara pada tahap ini mencapai 90 persen, yang mencerminkan kinerja cukup optimal meski masih terdapat sebagian perkara memerlukan tindak lanjut di periode berikutnya. “Kalau tahap penuntutan sebanyak 542 perkara, realisasi penyelesaian 516 perkara. Angka ini menujukkan efektivitas dan konsistensi jaksa penuntut capai 95,2 persen,” terangnya. Kendati demikian, perkara yang telah dieksekusi sebanyak 529 dari 516 perkara yang artinya penyelesaian capai 103 persen. Sehingga secara keseluruhan capaian kinerja pada tahun 2025 sangat baik di hampir seluruh tahapan. Bergeser pada kinerja Bidang Pidsus, sepanjang tahun 2025, telah melakukan penyelidikan sebanyak 14 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya, dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah milik pemerintah daerah Inhu, dugaan korupsi jual beli lahan hutan taman nasional bukit tigapuluh (TNBT), dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 2014-2024. Laly, lanjutnya, dugaan korupsi penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) atau penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemda Inhu tahun 2023. “Terhadap penyidikan diatas telah ditetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka,” ucapnya. Sedang, perkara tipikor yang telah dieksekusi sebanyak 2 orang terpidana, yakni kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Panwaslu pada pemilihan Gubernur Riau, APBD dan APBN tahun 2017-2018 sebesar Rp18.586.357.000, Kalaulah dua bidang diatas menoreh prestasi, semua itu tidak luput peran bidang Intelijen Kejari Inhu yang melaksankan tugas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Mereka getol pengawalan dan pengamanan (Walpan) serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Berbagai program telah dijalankan oleh bidang ini. Diantaranya penerangan hukum, maupun kegiatan intelijen penegakan hukum. Capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan realisasi sebanyak 450 orang dari target hanya 200 orang dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Hal ini meliputi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), telah dilakukan Pilot Project pengembangan program JMS di 2 sekolah (SD dan SMP), yakni Program Sekolah Hijau dan Duta Pelajar Anti Korupsi yang diselenggarakan melalui lomba debat anti korupsi dengan sasaran pelajar sekolah menengah ( 1 sekolah). Sisi lain, penerangan hukum direalisasikan sebanyak lembaga meliputi lembaga pendidikan 2 sekolah 1 Perguruan Tinggi, 96 Desa, Pengurus Bumdes/Bumdesma sebanyak 30 Bumdes/Bumdesma dan kelompok tani/peternak sebanyak 9 kelompok. Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari laporan kerja telah melaksanakan penanganan perkara dan kegiatan hukum dengan hasil yang beragam pada setiap jenis layanan hukum. Seperti pada Perdata Litigasi, menangan sebanyak 3 perkara, dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian mencapai 100%, yang menunjukkan efektivitas penanganan perkara perdata melalui jalur litigasi. Kemudian pada Perdata Non Litigasi, tercatat sebanyak 43 perkara/kegiatan yang ditangani dan seluruhnya juga berhasil diselesaikan. “Pada kategori ini penyelesaiannya mencapai 100 persen. Artinya, mencerminkan optimal peran kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata di luar pengadilan melalui pendampingan dan bantuan hukum,” ulasnya. Terakhir, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R). Sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di kegiatan pemusnahan barang bukti, ada sekitar 358 perkara. Pemusnahan tersebut didominasi oleh barang bukti tindak pidana narkotika, dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.462,45 gram, pil ekstasi seberat 182,94 gram, dan daun ganja seberat 161,95 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti lainnya, antara lain pakaian, kayu, telepon genggam, parang, egrek, obeng, senter, tojok, timbangan, plastik, dan sepatu, yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk pengembalian barang bukti telah dilaksakan asal dari 117 perkara. Di mana kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlindunganterhadap hak-hak masyarakat. Dalam hal penyetoran uang rampasan, bidang PB3R berhasil menyetorkan uang rampasan ke kas negara dengan total nilai sebesar Rp146.201.000,00. Penyetoran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Soal melaksanakan kegiatan lelang dan penjualan langsung barang rampasan. Melalui mekanisme lelang, sebanyak 5 barang rampasan berhasil dilelang dengan total PNBP sebesar Rp432.840.145,00. Sementara, melalui mekanisme penjualan langsung, sebanyak 98 barang rampasan berhasil dijual dengan total PNBP sebesar Rp242.788.000.
Kejari Inhu Terima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025
Rengat, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, salah satu institusi eksternal sebagai penerima anugerah penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di mana, Kejari Indragiri Hulu menduduki peringkat ketiga sebagai pelaksanaan e-Berpadu. Sedang, Kejari Surabaya peringkat kedua, dan Kejari Tuban peringkat pertama. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, menyampaikan penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi dalam pembaharuan implementasi sistem digital, dan peningkatan layanan peradilan. "Saya meyakini tanpa peran instansi eksternal ini, maka laju pembaruan tidak akan optimal," terangnya dalam laporan pencapaian kerja tahun 2025. Menurutnya, anugerah Mahkamah Agung 2025 bukan sekadar penghargaan, melainkan cermin dari upaya bersama membangun peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada layanan. "Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat berkelanjutan bagi seluruh insan hukum Indonesia untuk terus menghadirkan keadilan yang nyata, cepat, bermartabat serta terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya. Dia menekankan anugerah ini tidak dimaknai semata sebagai seremoni tahunan. Melainkan sebagai bentuk penghargaan tertinggi dan penghormatan yang tulus kepada satuan kerja instansi eksternal yang secara konsisten peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan. Diketahui, Mahkamah Agung menilai telah bekerja sama dengan Tim Peneliti katadata.com sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara independen, profesional, serta berbasis data yang terukur. Selain itu, menggunakan metode gabungan kuantitatif (60 persen) dan kualitatif (40 persen), di mana penilaian kuantitatif bersandar pada data kinerja dalam sistem informasi perkara. Sementara penilaian kualitatif berdasarkan kuesioner yang disebar ke pengadilan tingkat pertama.
Dimutasi ke Kejari Lamongan, Ini Prestasi Winro
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H,M.H, dimutasi menjadi Kajari Lamongan. Mutasi itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 tahun 2025 pada 13 Oktober 2025. “Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI,” bunyi surat yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanundin. Dia (Windro-red) digantikan Ratih Andrawina Suminar, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Windro sejak menginjakkan kaki di Kota Kedondong menjadi sorotan media lokal maupun nasional lantaran berhasil membongkar beberapa kasus korupsi kelas kakap, yakni mengungkap kasus korupsi ditubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar hasil audit Inspektorat, di mana tersangka ditetapkan berjumlah 9 orang. Perkara korupsi itu sebelas tahun lamany senyap di BPR Indra Arta dari 2014 hingha 2024 akhirnya terbongkar. Hasil korupsi diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi dalam pengelolaan keuangan daearah. “Kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar pihak Kejari Indragiri Hulu saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Menurut catatan katakabar.com, selama memimpin Kejari Indragiri Hulu pada 2024, Windro berhasil menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi lain seperti korupsi penjualan lahan aset daerah dengan kerugian negara Rp1 miliar. Di kasus ini dua tersangka ditetapkan lantaran menjual belikan tanah milik pemerintah seluas 18 hektar. Lalu, dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah Pemda Inhu pada tahun 2015-2016 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Tetapi, ada beberapa aset negara berhasil dipulihkan Kejari Indragiri Hulu menjadi milik daerah dalam bentuk 5 persil SHM berasal dari Kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 yang sebelumnya lahan tersebut dikuasai orang lain dengan nilai Rp14 miliar. Paling menonjol, Windro pada masa itu belum genap tiga bulan tugas di Indragiri Hulu membuat gebrakan jitu terhadap peningkatan pelayanan menjurus kepada korban tindak pidana umum, yakni membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK). "Wadah ini untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban yakni mendengarkan aspirasi tuntutan dan pengembalian barang bukti saat tahap II, yang kepemilikannya jelas-jelas milik dari korban tindak pidana," jelas Muhammad Ulinuha, S.H, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Indragiri Hulu. Dijelaskannya, program itu lahir dari konsep pemikiran Kajari Indragiri Hulu yang menyadari sistem peradilan pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap pelaku melainkan juga perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana. "Masing-masing hak korban diantaranya hak atas restitusi, hak transportasi, dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban," terangnya.
Amankan Aset Daerah, Kejari Inhu Selamatkan Uang Negara Rp14 Miliar
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil amankan dua bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu yang dikuasai warga. Dari dua aset ini telah menyelamatkan keuangan negera senilai Rp14 miliar. Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha (Dadun) Indragiri Hulu, Samuel Pangaribuan, S.H, Selasa (4/2/2025) menjelaskan, aset Pemkab Inhu yang diamankan berupa tanah seluas 52.937 m2 terletak di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dan aset Pemkab Inhu berupa tanah milik Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 M2 di Kecamatan Rengat Barat. Menurut Samuel, tanah aset Pemkab Inhu yang berada di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 dengan rincian Kantor Desa Candi Rejo seluas 3.001 m2, Terminal dengan luas 11.358 m2, Balai Adat seluas 7.361 m2 dan Pasar Aur Gading dengan luas tanah 31.217 m2. Empat bidang tanah ini berniai Rp14.095.458.000. Sedang tanah aset Kantor Inspektorat Pemkab Inhu di Kecamatan Rengat Barat, seluas 96 m2 dengan nilai Rp12.288.000,
Kajari Inhu Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kehutanan ke Penyidikan
Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inragiri Hulu, Riau sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli areal hutan Taman Nasional Bukit Tigapulu (TNBT) di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Prosesnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) dalam kawasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H,M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H menyampaikan, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 'Suap' dalam penerbitan SKGR dan SKAUT. "Tindakan ini dilarang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya saat digelar konferensi pers, Senin (3/2). Menurutnya, ada ratusan hektar areal kawasan hutan diduga telah dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab alhasil lahan tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.