Soroti Dugaan WNA Kuasai Lahan di Kuala Sebatu, PW IWO Riau Siap Bersurat ke Kementerian
Indragiri Hilir, katakabar.com - Dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian menjadi sorotan publik. Persoalan ini dinilai bukan hanya persoalan agraria semata, tetapi telah menyentuh isu serius terkait kedaulatan negara, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat lokal. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menegaskan pihaknya memandang persoalan ini sebagai alarm keras atas lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aset tanah di wilayah perbatasan dan pesisir. Muridi Susandi yang akrab disapa Sandi menyampaikan, PW IWO Riau akan mengambil langkah konkret dan terukur dengan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Surat tersebut akan berisi permintaan klarifikasi, audit, serta penelusuran menyeluruh terhadap status hukum lahan yang diduga dikuasai oleh WNA di Kuala Sebatu. “Ini bukan isu kecil. Jika benar ada dugaan WNA menguasai lahan, maka ini menyangkut pelanggaran hukum dan kedaulatan negara. Pemerintah pusat harus turun tangan langsung. Kami akan menyurati Kementerian ATR/BPN RI agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas Sandi, Rabu (14/1). Lebih lanjut, Sandi mempertanyakan peran dan kinerja pemerintah desa serta pemerintah kecamatan yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap tanah masyarakat. Ia menilai, mustahil persoalan sebesar ini terjadi tanpa adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. “Pemerintah desa dan kecamatan perlu dipertanyakan secara terbuka. Apakah mereka tidak mengetahui, atau justru mengetahui tetapi membiarkan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya. Menurut Sandi, masyarakat kecil di Desa Kuala Sebatu justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari lahan dan wilayah tersebut, namun kini harus menghadapi ketidakpastian akibat dugaan penguasaan tanah oleh pihak luar. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, sementara kepentingan tertentu justru terkesan lebih dilindungi. “Terlalu banyak persoalan yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Kehadiran pemimpin seharusnya melindungi, melayani, dan memberikan solusi. Bukan membiarkan rakyatnya tertekan, apalagi kehilangan hak atas tanahnya sendiri,” tegas pria kelahiran Inhil tahun 1985 itu. Dalam pernyataannya, Sandi juga menyerukan agar dugaan praktik mafia tanah dibongkar secara menyeluruh dan transparan. Ia menduga, penguasaan lahan oleh WNA tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan dan kepentingan tertentu yang selama ini bermain di balik layar. “Jika benar ada mafia tanah, maka mereka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Praktik seperti ini hanya memperkaya segelintir orang dan menyengsarakan masyarakat luas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, apalagi jika melibatkan warga negara asing,” tandasnya. Tak hanya berhenti di situ, Sandi juga menyoroti sikap anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) setempat yang dinilainya belum menunjukkan keberanian politik dalam membela masyarakat. Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan wajib hadir di tengah-tengah persoalan rakyat. “Anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya berdiri di garis depan, bersuara lantang, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Diam dalam situasi seperti ini sama saja dengan membiarkan rakyat dirugikan,” ucapnya dengan nada kritis. PW IWO Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, menginvestigasi, dan menyuarakan persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan sikap tegas dari pemerintah. Sandi menekankan bahwa isu ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan negara. “Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jika tanah bisa dengan mudah dikuasai pihak asing, maka ini menjadi ancaman serius bagi masa depan masyarakat dan daerah. PW IWO Riau akan berdiri bersama masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” sebutnya.
Soal Dugaan Korupsi, Mark Up dan SPj Fiktif 2023-2024, Ini Penjelasan Kesbangpol Kepulauan Meranti
- belanja sewa gedung dan hotel Rp 168.450.000 (Ta 2023) - belanja makan minum paskibraka Rp 146.055.000 (Ta 2024) - sewa gedung dan hotel paskibraka Rp200.814.000. (ta 2024) - peralatan dan perlengkapan paskibraka Rp155.456.000 (Ta 2024) Tanggapan: Pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. semua pengadaan, mulai dari pembuatan seragam ,sewa gedung , akomodasi dan konsumsi dijalankan melalui pihak ketiga dengan sistem kontrak resmi.
Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa
Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni: - Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi - Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini. - Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan. "Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya. Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. "Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
Kajari Inhu Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kehutanan ke Penyidikan
Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inragiri Hulu, Riau sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli areal hutan Taman Nasional Bukit Tigapulu (TNBT) di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Prosesnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) dalam kawasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H,M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H menyampaikan, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 'Suap' dalam penerbitan SKGR dan SKAUT. "Tindakan ini dilarang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya saat digelar konferensi pers, Senin (3/2). Menurutnya, ada ratusan hektar areal kawasan hutan diduga telah dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab alhasil lahan tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Soal Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan, Ketum IWO Minta Dewan Pers dan Polri Ambil Sikap
Jakarta, katakabar.com - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta Dewan Pers dan Polri segera ambil sikap mengenai tindak pidana dugaan Penipuan dan Pemerasan dua oknum mengaku wartawan. "Dengan penegakan hukum bakal menyelamatkan profesi jurnalis dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang berupaya mencari keuntungan pribadi di atas profesi," tegas Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira, lewat rilis resmi, menyikapi peristiwa penangkapan dua orang yang mengaku wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Senin (28/10).
Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Picu Anggota PWI Gelar Aksi Demo
Sorong, katakabar.com - Dugaan korupsi dana hibah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN picu aksi demo para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI di berbagai daerah. Mereka gelar aksi turun ke jalan, terutama di kantor-kantor kepengurusan PWI di daerah, seperti PWI Jawa Barat dan Jawa Timur. Bahkan aksi sama merambah hingga ke Jakarta, Ratusan anggota PWI se Jabodetabek gelar aksi demo di kantor PWI Pusat, di halaman gedung Dewan Pers, pada Selasa (23/7).