Konferensi Pers
Sorotan terbaru dari Tag # Konferensi Pers
Polres Kepulauan Meranti Paparkan Capaian Kinerja di Press Release Penghujung 2025
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12) sore kemarin. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti sebagai wujud keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada publik. Press release tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, Wakapolres, Kompol Detis Mayer Silitonga SH, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, perwakilan TNI, Kejaksaan, tokoh adat, jajaran pejabat utama Polres Kepulauan Meranti, serta awak media. Sejumlah pejabat yang turut hadir diantaranya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali SE, Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Pabung Mayor Rusdi D, Kajari Ricky Makado SH MH, Danramil 02/Tebing Tinggi Kapten Arh Efri H Nasution S.Sos, serta Ketua LAMR Datuk Afrizal Cik. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres beserta seluruh jajaran Polres Kepulauan Meranti atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, Polri, TNI, serta seluruh elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif guna mendukung pembangunan daerah. "Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian," ujar Asmar. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video kaleidoskop Polres Kepulauan Meranti Tahun 2025 yang menampilkan rangkuman kegiatan, capaian kinerja, serta pengungkapan berbagai kasus selama satu tahun terakhir. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam paparannya menyampaikan sejumlah capaian kinerja Polres Kepulauan Meranti sepanjang Tahun 2025, baik di bidang pembinaan, operasional, penegakan hukum, maupun kegiatan preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas Kamtibmas. AKBP Aldi mengungkapkan, sepanjang 2025 angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti mengalami penurunan sebesar 2,5 persen. Jika pada 2024 tercatat 164 kasus, maka pada 2025 jumlahnya turun menjadi 160 kasus. "Penurunan ini hasil dari konsistensi penegakan hukum, peningkatan patroli, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan tuntas,” kata AKBP Aldi. Ia menegaskan, fokus Polres Kepulauan Meranti tidak hanya pada penindakan, tetapi pada penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Secara rinci, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangani 63 kasus dengan tingkat penyelesaian 45 kasus. Sementara Satresnarkoba mencatat capaian paling menonjol dengan menyelesaikan 42 kasus dari 37 laporan, atau mencapai 113,5 persen, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, Satlantas dan Satpolairud berhasil menuntaskan seluruh perkara yang ditangani dengan capaian 100 persen. Kinerja solid juga ditunjukkan jajaran polsek, di antaranya Polsek Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 92 persen, Polsek Rangsang 84,6 persen, Polsek Rangsang Barat 50 persen, serta Polsek Merbau yang menuntaskan seluruh perkara yang ditangani. Meski mencatat hasil positif, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Evaluasi dan pembenahan akan terus dilakukan, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Di kegiatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan masyarakat atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi bersama Polres Kepulauan Meranti dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap AKBP Aldi. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Kepulauan Meranti dan awak media terkait kinerja kepolisian selama tahun 2025. Di sesi ini, Kapolres memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Sementara, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polres Kepulauan Meranti. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik. Ia menilai Polres Kepulauan Meranti mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal Melayu. "Polres Meranti tidak hanya menciptakan rasa aman secara fisik, tetapi juga menjaga kenyamanan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya. Press Release Akhir Tahun 2025 ini dinilai menjadi sarana strategis bagi Polres Kepulauan Meranti dalam menyampaikan capaian kinerja kepada publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Selama berlangsungnya acara, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti konferensi pers, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 501,07 geram, happy five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12) pagi. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili Jaksa Fungsional, Hermawan SH dan unsur lain yang hadir. Dasar kegiatan Laporan Polisi Nomor Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau pada 7 November 2025 dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH, menyampikan identitas tersangka bernama S alias Ugik warga Selatpanjang, dan tersangka berinsial BH alias Budi juga warga Selatpanjang. Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 501,7 gram. "Ketika disisihkan untuk diuji dan bukti persidangan dengan berat 142,60 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat 315,72 gram, happy five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan untuk pembuktian di persidangan," jelasnya. Orang Nomor Wahid di jajajran Polres Kepulauam Meranti ini, menuturkan penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. "Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," sebutnya. "Penambahan pasal dari Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Kesehatan menunjukkan barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," bebernya.
Polres Kapulauan Meranti Gelar Pemusnahan BB Sabu 78,87 Gram
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Senin (26/5 pagi. Kapolres Kepulauan Meranti melalui Wakapolres, Kompol Maitertika menjelaskan, ini keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 78,87 gram. "Polres Kepulauan Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY 30 tahun tahun diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Senin pagi. Wakapolres menerangkan, Penangkapan dilakukan Jumat (9/5) lalu, bermula Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Rintis Gang Mentari Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan, dan penggeledahan ditemukan empat paket besar diduga narkotika jenis Shabu, lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, lima belas paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang disaksikan Ketua RT setempat. "Tiba di lokasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis," jelasnya. Barang bukti yang disita sebanyak empat paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima paket. Sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas paket Kecil, satu buah Tas pinggang merk Highmore hitam, satu buah dompet warna hitam, buah kotak kecil putih, satu unit handphone Android merk Redmi A3 hitam, satu buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu unit sepeda motor merk Honda Beat hijau tanpa nopol, satu pack plastik klep ukuran besar warna bening, dan satu pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu pack plastik klip ukuran kecil bening.
Kajari Inhu Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kehutanan ke Penyidikan
Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inragiri Hulu, Riau sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi jual beli areal hutan Taman Nasional Bukit Tigapulu (TNBT) di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Prosesnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) dalam kawasan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H,M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H menyampaikan, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 'Suap' dalam penerbitan SKGR dan SKAUT. "Tindakan ini dilarang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya saat digelar konferensi pers, Senin (3/2). Menurutnya, ada ratusan hektar areal kawasan hutan diduga telah dikuasai oknum yang tidak bertanggung jawab alhasil lahan tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Soal Surat Pensiun Dini, Tim Advokasi Paslon Nasarudin-Abu Bakar Bilang Sudah Kelar
Pelalawan, katakabar.com - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) H Nasarudin-H Abu Bakar Koalisi Pelalawan Maju, gelar konferensi pers tentang polemik surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN ) Kabupaten Pelalawan, di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (5/9). Tim advokasi hukum Koalisi Pelalawan maju Maruli Silaban didampingi Wakil Ketua, Baharuddin, Kader Golkar dan pengurus partai Koalisi menegaskan tidak ada polemik di kubu Paslon H Nasarudin-H Abu Bakar.