Ujung Batu, katakabar.com - Pengelolaan sampah 'amburadul', Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau Ka DLHK Kabupaten Rokan Hulu dituding diduga korupsi suku cadang angkutan sampah di Ujung Batu.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri atau Kejari Pasir Pengaraian dituntut melakukan pemeriksaan terhadap Ka DLHK Kabupaten Rokan Hulu, Soeparno.
Kuat dugaan Soeparno bermain mata dengan seorang penanggungjawab suku cadang mobil angkutan sampah di dua TPA, Pasir Pengaraian dan Ujung Batu.
Permasalahan pengelolaan angkutan sampah di Tempat Pemerosesan Akhir atau TPA kembali menjadi sorotan. Bukan hal baru, persoalan ini sempat mencuat beberapa bulan terakhir, kali ini eskalasinya semakin meningkat.
Tak hanya satu, tapi disinyalir ada beberapa temuan terkait sistem pengelolaan angkutan sampah di UPT Pengelolaan Sampah DLHK Rokan Hulu yang cukup menyita perhatian, yakni
Persoalan "permainan" di beberapa rekening anggaran menjadi yang paling utama, di antaranya rekening belanja bahan bakar minyak atau BBM, dan belanja suku cadang kendaraan bermotor. Indikasi yang berkembang, terdapat dugaan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Parahnya lagi, kepada wartawan Minggu (11/5), sumber internal, yang identitasnya minta dirahasiakan menyebutkan, volume serta standar satuan harga atau SSH untuk setiap item anggaran pun tidak sesuai realisasi di lapangan.
"Di perencanaan jelas, operasional angkutan dan alat berat menggunakan BBM industri, namun pelaksanaan nya menggunakan BBM subsidi," jelasnya.
Sumber internal tersebut menambahkan, pihak UPT mendapatkan keuntungan dari volume pemakaian BBM untuk operasional angkutan sampah ke TPA setiap harinya.
"Jadi volume yang tercantum di perencanaan kuantitas nya melebihi kapasitas penggunaan BBM seluruh angkutan di lapangan, namun data tersebut berusaha di manipulasi dalam penyusunan SPJ setiap bulan nya," ujanya lagi.
Lain hal dengan rekening belanja suku cadang, informasi menyebutkan, fakta yang terjadi setiap pembelian item suku cadang kendaraan angkutan tidak sesuai dengan jenis dan standar satuan harga yang dianggarkan.
"Kalau untuk suku cadang lain lagi, setiap pembelian atau penggantian, nota yang diberikan untuk lampiran SPJ, tidak sesuai dengan jenis barang yang dibeli atau diganti," tuturnya.
Pengelolaan sistem angkutan yang sudah terjadi selama ini memang kerap luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum atau APH, baik kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini dimungkinkan minimnya informasi, terutama yang berasal dari sumber internal UPT sendiri. Dugaan indikasi temuan yang terjadi selama ini, diharapkan menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Rokan Hulu, melalui bidang pidana khusus atau Pidsus guna melakukan pemeriksaan awal.
Kolaborasi tindak pidana korupsi yang terjadi pun tak berhenti di sini. Diketahui, masih menurut informasi sumber internal UPT, salah seorang pegawai honorer, diduga melakukan rental terhadap alat berat milik pribadi untuk operasional angkutan sampah. Tak hanya itu, suku cadang angkutan sampah juga diduga dikorupsi.
Jelas hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum, yang tegas mengatur aparatur sipil negara atau ASN atau honorer untuk turut serta dalam kerja sama penyediaan barang dan jasa terhadap pihak ketiga.
Menarik untuk disimak, mampukah Kejari Rokan Hulu untuk mengurai benang kusut selama ini terjadi di dalam UPT Pengelolaan Sampah dalam sistem angkutan sampah di TPA Rokan Hulu!
Ka DLHK Rohul Diduga Korupsi Suku Cadang Angkutan Sampah di Ujung Batu
Diskusi pembaca untuk berita ini