Jakarta, katakabar.com - Pemerintah ambil kebijakan cukup mengejutkan mengenai minyak goreng atau Migor. Di mana seluruh ekspor minyak goreng atau Migor sepanjang periode September 2025 dikenakan bea keluar atau BK sebesar USD 31 per metrik ton atau MT.

Keputusan pemerintah itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Hrga Referensi (HR) CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk periode 1 hingga 30 September 2025.

Keputusan terkait BK untuk minyak goreng tersebut memang menjadi satu kesatuan dengan penetapan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode September 2025 ini yang diumumkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag),

Dalam keterangan resmi yang diperoleh mediaperkebunan.id, Senin (1/9) kemarin, Tommy Andana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag menjelaskan, BK yang dikenakan untuk ekspor minyak goreng dikenakan untuk ukuran tertentu

“Minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kilogram (Kg) dikenakan BK sebesar USD 31 per MT dengan penetapan merek,” kata Tommy.

Hal ini, ucapnya, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram

Sekadar mengingatkan kepada seluruh Kawan MedBun, selama ini ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein tidak dikenakan bea keluar sama sekali oleh pihak Ditjen Daglu Kemendag.

Atau dalam rumus penetapan dari pihak Kementerian Perdagangan selalu ditulis dikenakan BK sebesar USD 0 per MT untuk ukuran yang sama, yaitu dengan berat bersih atau berat netto ≤ 25 kilogram.

Keputusan terkait minyak goreng ini satu paket dengan kebijakan terkait penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO yang selalu diumumkan Kementerian Perdagangan setiap awal bulan.

Untuk bulan September 2025 ini disebutkan HR CPO ditetapkan sebesar USD 43,80 per metrik ton (MT) atau setara dengan 4,81 persen dari HR CPO periode 1 hingga 31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91 per MT.

Penetapan harga referensi itu dipergunakan untuk penetapan BK dan PE CPO untuk periode September 2025 yang masing-masing sebesar USD 124 per MT dan 10 persen dari penetapan HR CPO yang diumumkan oleh Ditjen Daglu.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK sebesar USD 124 per MT,” tuturnya.

Lalu, terangnya, besaran PE CPO untuk periode yang sama adalah sebesar 10 persen dari penetapan HR CPO periode 1 hingga 30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711 per MT.

BK CPO periode 1 hingga 30 September 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124 per MT.

Sementara, PE CPO periode 1 hingga 30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode yang sama, yakni sebesar USD 95,4711 per MT.