Sawit
Ups! Ekspor Migor Dikenakan Bea Keluar di Periode September 2025
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK sebesar USD 124 per MT,” tuturnya. Lalu, terangnya, besaran PE CPO untuk periode yang sama adalah sebesar 10 persen dari penetapan HR CPO periode 1 hingga 30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711 per MT. BK CPO periode 1 hingga 30 September 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124 per MT.