Pelalawan, katakabar.com - Sepanjang Januari tahun 2025, satuan reserse narkoba Polres Pelalawan berhasil ungkap 20 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dari keterangan konferensi pers Kapolres, Kamis (6/2) di Aula Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat Narkoba, AKP Liston Sihombing, dan Humas Polres, AKP Edi Haryanto, total 27 orang tersangka berhasil diamankan, dengan rincian 25 laki laki dan 2 orang perempuan.
"Berkat dukungan semua pihak, kerja sama masyarakat, sepanjang bulan januari tahun 2025 ada sekitar 20 laporan dengan jumlah barang bukti, berupa sabu sebanyak 190,1 gram, daun ganja kering sebanyak 2800 gram, dan 1 butir pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari total 27 orang dengan rincian 25 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," ujar Kapolres Pelalawan kepada wartawan.
Menurut Kapolres, total 27 orang tersangka bukti penindakan terhadap kejahatan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten pelalawan, sehingga pelalawan bebas, dan tidak ad lagi peredaran narkoba beredar di 'Negeri Seiya Sekata' nama lain dari Kabupaten Pelalawan.
"Jadi, untuk kasus ini Polres Pelalawan sangat atensi terhadap barang-barang haram yang seperti ini. Untuk itu, kami berharap semua pihak berperan memberantas narkoba, dan beri informasi dari masyarakat maupun dari rekan madia, maka kita akan tindak," terang mantan Kapolres Intan Jaya Papua ini.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing menimpali, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pelalawan selama Januari 2025 ini ada 20 laporan dengan 27 tersangka, yakni sebanyak 25 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Penangkapan berawal tersangka atas nama Oska ditangkap di bilangan Jalan Melur, dan Dimas ditangkap di rumahnya, yakni perumahan BLP berdasarkan informasi dari pada masyarakat. Informasi itu kita kembangkan, setelah itu tersangka diidentifikasi. Begitu tersangka teridentifikasi dilakukan penggerebekan satu rumah di Jalan Melur," ulasnya.
Hasilnya, lanjutnya, kita temukan 400 gram daun ganja kering. Selepas itu kita kembangkan dari mana dapat barang tersebut, dan pada 13 hingga 18 Januari 2025 lalu kita temukan di rumah Dimas sebanyak 2400 gram ganja kering, sehingga totalnya 2800 gram ganja kering
"Kemudian kita lakukan pengembangan, dan ternyata barang ini dapat dari Medan dari seseorang bernama Daeng saat ini sudah ditetapkan DPO," jelas Liston .
Pengembangan terus dilakukan, di mana satu tersangka pada 24 Januari 2025 bekuk Lucky Saputra di rumahnya daerah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah berhasil dibekuk dilakukan penggeladahan, dan tim Satresnarkoba temukan satu bungkus plastik bening klip merah narkotika jenis sabu seberat 100,03 gram.
Sebelumnya, kita melakukan penangkapan ditemukan 90 gram, dan 1 putir pil ekstasi, sehingga total tangkapan kasus narkotika, serta jumlah barang bukti untuk sabu sebanyak 190,1 gram, daun ganja kering sebanyak 2800 gram dan 1 butir pil ekstasi.
"Tersangka terancam dikenai Undang undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Ini harus jadi perhatian semua, mari kita bersama perangi narkoba," harap Liston
Polres Pelalawan Bekuk 27 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan
Diskusi pembaca untuk berita ini