Kuantan Sengingi, katakabar.com - Pemerintah Daerah atau Pemda Kuantan Sengingi, Provinsi Riau gerak cepat mendudukkan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang terjadi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Menurut surat undangan yang diterima katakabar.com, mediasi komplik lahan tersebut digelar pada Selasa (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB, di Ruangan Rapat Bupati Kuantan Sengingi.

“Kita pengen dengar duduk persoalannya dari masing-masing pihak, sekaligus jika memungkinkan langsung mengambil keputusan," itu isi surat undangan yang diteken H, Muklisin, Wakil Bupati Kuansing.

Dalam butiran nomor surat 400.14.1.1/SETDA-UM/V/2025/1231 itu, beliau menekankan kepada petani untuk dapat hadir dengan membawa berkas alas hak tanah yang dimiliki. Apabila sebagian masyarakat ada yang tidak hadir di rapat ini dianggap setujui hasil rapat, jelasnya.

Diketahui,.persoalan tanah ini sebelumnya sempat mencuat di ranah publik. Soalnya, lahan petani yang bernaung di kelompok tani nyaris bentrok dengan pihak PT Barito Riau Jaya, dipicu soal parit gajah sebagai pembatas, Jumat (2/5) lalu.

Di mana, situasi yang sempat memanas tersebut dapat diredam aparat kepolisian hingga kondusif.

Sedang, Suriani Siboro S.H, selaku kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam LBHR-SPI menjelaskan, berkisar seluas 180 hektar lahan kebun kelapa sawit masyarakat diduga dirampas inisial JN, hasil kebun habis dipanen.

“JN diprediksi menggaji ‘preman’ untuk menjaga kebun itu, masyarakat alhasil ketakutan karena sering diancam pakai senjata tajam atau mengintimidasi lewat bahasa makian,” bebernya.

Menurutnya, atas kejadian yang dialami pekebun, masyarakat telah berulang kali buat laporan polisi tapi belum direspon.