Jakarta, katakabar.com - Ombudsman Republik Indonesia melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar dan meminta agar tenggat pemutihan kebun kelapa sawit di kawasan hutan diperpanjang.

Itu setelah atas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan telah berakhir pada 2 November 2023 lalu.

"Kebijakan itu berpotensi maladministrasi mengingat masih banyaknya permasalahan status kawasan hutan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, lewat siaran pers, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (4/11).

Saya sarankan agar MenLHK mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir, dengan pertimbangan penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha atau masyarakat untuk dapat dinyatakan berada di kawasan hutan atau tidak.

"Pertimbangan kedua, permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha atau masyarakat bisa dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan," jelasnya.

Menurutnya, bila badan usaha atau masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dengan adanya Penetapan Kawasan dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

"Diskresi bisa dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yakni alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik," ulasnya.

Permasalahan lainnya, kata Yeka,  dirasakan para petani sawit swadaya.

"Petani sawit swadaya yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 10 hektar merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah," tegasnya.

Proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023, sambung Yeka lagi, batas yang diambil dari tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja pada 2020.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penundaan dan diubah dengan UU Cipta Kerja (2), yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selayaknya tanggal batas akhir dimulai dari pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023," bebernya.

Jadi, pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Itu sebabnya, KLHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat.

"Penatagunaan kawasan hutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan produk administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah," ucapnya.

Usaha sawit perlu mendapat dukungan, tambah Yeka, baik dari ranah domestik maupun internasional.

"Beberapa tahun belakangan, usaha sawit mengalami tekanan lantaran dampak Pandemi Covid 19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha," tegasnya.

Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, eloknya hukuman itu dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan. Apalagi, usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.

Untuk itu, saran dan pendapat Ombudsman kepada Menteri LHK ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ombudsman RI bakal membuat Policy Report yang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia," tandasnya.