Ombudsman
Sorotan terbaru dari Tag # Ombudsman
Di Mata Ombudsman Juara, Meski Terbaik Rohul Genjot Layanan Prima
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu catat prestasi membanggakan setelah keluar sebagai pemenang dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 versi Ombudsman RI. Meski menjadi yang terbaik di antara enam daerah yang dinilai, Bupati Anton ST MM justru menegaskan komitmennya untuk terus berbenah demi pelayanan yang lebih maksimal. Hal itu disampaikan sesudah rapat evaluasi di Rumah Dinas Bupati, Kamis (16/4) kemarin. Dengan perolehan nilai 84 (Baik), Bupati Anton mengakui masih ada pekerjaan rumah besar, terutama di sektor kesehatan. "Kita memang juara, tapi saya belum puas. Fokus utama kita sekarang adalah memperbaiki kualitas layanan di RSUD," tegasnya. Untuk meningkatkan mutu pelayanan, langkah strategis segera diambil. Salah satunya adalah memastikan tenaga medis bisa bekerja penuh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Bupati Rokan Hulu mengakui faktor pendapatan menjadi alasan utama dokter praktik di luar, sehingga Pemkab berkomitmen mencari solusi peningkatan kesejahteraan. "Kalau penghasilan mereka di RSUD bisa setara dengan di luar, saya yakin mereka akan fokus melayani masyarakat di sini," ujarnya. Selain perbaikan sistem manajemen, pembangunan gedung RSUD baru setinggi enam lantai terus digenjot. Targetnya jelas, RSUD Rokan Hulu harus mampu bersaing dan setara dengan rumah sakit swasta. Ombudsman RI mencatat perubahan signifikan di Rokan Hulu. Dulu dinilai tertutup, kini layanan di Dinas Sosial, Pendidikan, hingga Disdukcapil sudah transparan dan bisa diakses secara daring. "Masyarakat kini bisa urus administrasi secara online. Ini wujud akuntabilitas yang nyata," jelas perwakilan Ombudsman. Dengan nilai saat ini 84, Ombudsman optimis Rohul bisa menembus angka di atas 88 atau predikat "Sangat Baik" dengan komitmen yang ada. Ke depan, Bupati Rokan Hulu, Anton juga berencana mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mendorong transformasi digital total, agar masyarakat semakin mudah mengurus keperluan tanpa harus datang ke kantor. "Komitmen Bupati luar biasa. Beliau sangat antusias ingin membenahi sektor yang masih kurang demi pelayanan prima bagi masyarakat," sebut perwakilan Ombudsman.
Ombudsman Sesalkan Mogok Dokter Spesialis RSUD Kotapinang, Pasien Terancam Jadi Korban
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyesatkan dokter mogok di Labusel berakibat terganggunya layanan dan hak pasien
Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat. Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun. Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen. Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.
Temukan Sejumlah Masalah, Ombudsman RI Sarankan Perbaikan Tata Kelola Sawit
Jakarta, katakabar com - Ombudsman RI rilis hasil kajian sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang disampaikan kepada 12 intansi terkait, sebagai pencegahan maladministrasi. Dari hasil kajian sistematik tersebut, Ombudsman RI temukan adanya potensi maladministrasi, seperti ketidakpastian layanan, pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan layanan, penyimpangan hukum, dan ketidakjelasan prosedur dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Ombudsman Gelar Kajian Cepat Tingkatkan Layanan STDB di Bangka
Pangkalpinang, katakabar.com - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung gelar Kajian Cepat Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Bagi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengutarakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan rekomendasi dan saran kajian Ombudsman terkait dengan proses percepatan pelayanan STDB di Kabupaten Bangka yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
Ombudsman Tetap Dorong Perbaikan Tata Kelola Sawit Meski Banyak Maladministrasi
Jakarta, katakabar.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan, sektor kelapa sawit menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat. Lantaran itu penting pencegahan maladministrasi tata kelola sawit. Menurutnya, tata kelola yang baik dan bersih sangat penting untuk keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia. Apalagi industri ini memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional. Kalau tanpa tata kelola yang transparan, dikhawatirkan keberlangsungan industri ini bisa terganggu. "Tata kelola yang baik dan bersih memastikan industri kelapa sawit Indonesia dapat terus berkembang dengan daya saing tinggi di pasar global," bebernya lewat siaran pers, dilansir dari laman EMG, Minggu (13/10).
BPDPKS Puji Langkah Ombudsman RI Tentang Kajian Sistemik Sawit
Palangkaraya, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) puji langkah Ombudsman RI sudah inisiasi kajian sistemik terkait perkebunan kelapa sawit. Pujian BPDPKS itu diketahui dari laman Ombudsman, disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari saat berada di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dilansir dari laman EMG, Jumat (27/9). Saat itu, Sunari tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi kelompok terpumpun atau focus group Discussion (DKT/FGD) yang ditaja Ombidsman RI di Hotel Luwansa Palangkaraya.
Inisiasi Kajian Sistemik Sawit, BPDPKS Puji Langkah Ombudsman
Palangkaraya, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberi puijian atas langkah Ombudsman RI sudah menginisiasi kajian sistemik mengenai perkebunan kelapa sawit. Pujian tersebut disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari saat berada di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum lama ini dilansir dari laman elaeis.co, Selasa (27/8).
Terkait Dugaan Pungli, Direktur Polmed Pilih 'Bungkam' Dan Buru-buru Meninggalkan Kantor Ombudsman
Medan, katakabar.com - Direktur Politeknik Negeri Medan, Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., terburu-buru meninggalkan gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utar...
Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kelurahan Polonia
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Camat Medan Polonia melakukan seleksi ulang Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Polonia.