Perpanjang
Sorotan terbaru dari Tag # Perpanjang
KAI Divre III Palembang Perpanjang Fasilitas Reduksi Bagi Personel TNI
Palembang, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan kabar baik bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui perpanjangan program tarif reduksi tiket kereta api. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KAI dan TNI terkait pemberian tarif reduksi bagi anggota TNI. Perjanjian tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 29 Maret 2028. “Perpanjangan ini bentuk komitmen KAI memberikan kemudahan akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi prajurit TNI, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi,” ujar Aida. Seiring dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh anggota TNI yang akan melakukan pembelian tiket keberangkatan mulai 30 Maret 2026, yakni anggota TNI yang telah terdaftar sebagai penerima reduksi wajib melakukan registrasi ulang di layanan customer service stasiun untuk penyesuaian masa berlaku hingga 29 Maret 2028. Sementara, bagi anggota yang belum terdaftar, proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. Bagi anggota TNI yang memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya perjanjian, masa berlaku reduksi akan disesuaikan dengan usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Proses registrasi dilakukan di customer service stasiun sesuai jam operasional masing-masing stasiun, dan wajib dilakukan paling lambat 2 hari sebelum jadwal keberangkatan. Adapun besaran reduksi tarif yang diberikan untuk kereta api antarkota meliputi potongan sebesar 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi, serta 25% untuk kelas eksekutif. Tetapi, tarif reduksi ini tidak berlaku untuk layanan kereta api perkotaan, tarif khusus dan promosi, serta layanan kereta kelas compartment, luxury, imperial, priority, panoramic, kereta wisata, maupun kereta dengan branding khusus lainnya. Program ini hanya berlaku bagi anggota aktif dan siswa TNI yang melakukan perjalanan secara perorangan, dengan menunjukkan identitas resmi berupa KTA atau KTS yang masih berlaku. Reduksi tidak dapat dipindahtangankan serta tidak berlaku bagi keluarga anggota maupun PNS di lingkungan TNI. KAI Divre III Palembang juga mencatat adanya peningkatan pemanfaatan layanan ini. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 261 anggota TNI telah menggunakan layanan kereta api di wilayah Divre III Palembang. Sedang, pada periode Januari hingga 28 Maret 2026, tercatat sebanyak 64 anggota TNI telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan berbagai tujuan di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Untuk wilayah Divre III Palembang, proses registrasi dapat dilakukan di tiga stasiun utama, yaitu Stasiun Kertapati dengan jam operasional pukul 06.00–20.15 WIB, Stasiun Prabumulih pukul 08.00–21.30 WIB, serta Stasiun Lubuk Linggau pukul 07.15–19.45 WIB. Untuk dapat menikmati fasilitas reduksi, pelanggan wajib melakukan registrasi dengan melengkapi dokumen berupa identitas TNI (KTA/KTS atau surat keterangan resmi), NIK dari KTP elektronik, KTP digital, atau Kartu Keluarga, foto diri, nomor telepon, alamat tempat tinggal, serta alamat email. Registrasi ini cukup dilakukan satu kali agar data pelanggan terintegrasi dalam sistem aplikasi Access by KAI. Setelah proses registrasi berhasil, pelanggan dapat langsung melakukan pembelian tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi maupun loket stasiun dengan memilih tipe penumpang “reduksi”. Aida menambahkan kewajiban registrasi ulang ini bertujuan untuk memastikan layanan tarif reduksi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi para prajurit. “Dengan sistem yang semakin terintegrasi, kami berharap layanan ini dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih praktis dan efisien bagi anggota TNI,” sebutnya.
BRK Syariah Perpanjang Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant
Pekanbaru, katakabar.com - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), yang dikenal luas sebagai BRK Syariah, umumkan perpanjangan masa penghentian sementara transaksi rekening dormant. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen bank perkuat keamanan sistem perbankan, menjaga integritas data nasabah, serta mendukung kebijakan nasional terkait penertiban rekening tidak aktif. Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet dalam jangka waktu tertentu umumnya antara 6 hingga 12 bulan, dan secara otomatis berstatus tidak aktif sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. “Selanjutnya BRK Syariah memberi kesempatan lebih luas kepada nasabah untuk melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid,” ujar T.M Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah. Menurut Fadhly, langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana keuangan, seperti penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang. Sesuai regulasi, status dormant telah tercantum dalam syarat dan ketentuan yang disepakati nasabah saat pembukaan rekening. “Rekening yang tidak aktif dan tidak mendapat respons dari nasabah akan dikenakan pemblokiran sementara hingga dilakukan verifikasi. Tapi, perlu kami tegaskan pemblokiran ini bukan bersifat permanen, melainkan langkah preventif untuk pengamanan dana dan data nasabah,” tegasnya.
Ombudsman Minta MenLHK Perpanjang Pemutihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Jakarta, katakabar.com - Ombudsman Republik Indonesia melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar dan meminta agar tenggat pemutihan kebun kelapa sawit di kawasan hutan diperpanjang. Itu setelah atas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan telah berakhir pada 2 November 2023 lalu. "Kebijakan itu berpotensi maladministrasi mengingat masih banyaknya permasalahan status kawasan hutan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, lewat siaran pers, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (4/11). Saya sarankan agar MenLHK mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir, dengan pertimbangan penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK, sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha atau masyarakat untuk dapat dinyatakan berada di kawasan hutan atau tidak. "Pertimbangan kedua, permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha atau masyarakat bisa dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan," jelasnya. Menurutnya, bila badan usaha atau masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dengan adanya Penetapan Kawasan dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan. "Diskresi bisa dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yakni alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik," ulasnya. Permasalahan lainnya, kata Yeka, dirasakan para petani sawit swadaya. "Petani sawit swadaya yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 10 hektar merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah," tegasnya. Proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023, sambung Yeka lagi, batas yang diambil dari tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja pada 2020. "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penundaan dan diubah dengan UU Cipta Kerja (2), yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selayaknya tanggal batas akhir dimulai dari pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023," bebernya. Jadi, pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Itu sebabnya, KLHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat. "Penatagunaan kawasan hutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan produk administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah," ucapnya. Usaha sawit perlu mendapat dukungan, tambah Yeka, baik dari ranah domestik maupun internasional. "Beberapa tahun belakangan, usaha sawit mengalami tekanan lantaran dampak Pandemi Covid 19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha," tegasnya. Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, eloknya hukuman itu dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan. Apalagi, usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan. Untuk itu, saran dan pendapat Ombudsman kepada Menteri LHK ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Ombudsman RI bakal membuat Policy Report yang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia," tandasnya.