Pasir Pengaraian, katakabar.com - Upaya mediasi yang dilakukan mengenai kasus pembakaran peron sawit di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berakhir buntu.

Proses yang difasilitasi unit reserse kriminal atau Reskrim Polsek Kunto Darussalam menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara, yakni Seri Narni sebagai korban pelapor, dan Inur bersama kelompok perwiritan terlapor.

Mediasi yang berlangsung Sabtu, (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB di musholla Polsek tersebut dihadiri beberapa pihak terkait sebagai fasilitator dan mediator. Selain dari unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, tampak hadir Camat Pagaran Tapah Darussalam, Iskandar Candra SP dan Kades Sangkir Indah, Misdar bersama perangkat desa setempat.

Ketika proses mediasi tersebut, korban Seri Narni yang hadir bersama putri, dan keponakannya menjelaskan dampak kerugian yang dialami keluarganya.

"Total kerugian dari seluruh barang yang ikut hangus terbakar dari aksi massa Inur dan kelompok perwiritan kemarin saya sampaikan dengan pak Denny saat olah TKP di lokasi kejadian," sebutnya.

Selain itu, ucap Seri dengan isak tangis, dirinya mengungkapkan dampak sosial masyarakat yang harus diterima keluarganya pasca kejadian pembakaran itu.

"Ada diskriminasi sosial perlakuan dari Kades terhadap kasus pembakaran peron sawit keluarga saya. Di sini saya yang jadi korban, tapi dari awal jelas terlihat keberpihakan Kades terhadap kelompok aksi massa itu," cerita Seri teteskan air mata.

Suasana emosional pun kian terasa, tatkala Ika, putrinya dengan ekspresi serupa mengatakan Inur menelepon dirinya sesaat akan menjalankan operasi di salah satu rumah sakit Kota Pekanbaru.

"Saya masih memiliki bukti video call dari Inur saat aksi pembakaran peron sawit tengah berlangsung dengan kobaran api, siapa yang bertanggung jawab kalau operasi saya gagal karena diri saya tertekan memikirkan kondisi usaha keluarga orang tua saya," ujar Ika.

Terkait kompensasi kerugian, Seri Narni bersikeras tak ingin kurang dari angka Rp50 juta, disertai beberapa kalkulasi, yakni nilai barang yang hangus, serta keberlangsungan usaha yang sempat tutup sementara pasca pembakaran.

Sementara, Inur yang hadir bersama sekelompok ibu-ibu perwiritan yang ikut saat aksi pembakaran tersebut terlihat santai, bahkan dengan argumentasi yang disampaikan sama sekali tak terlihat raut wajah penyesalan.

"Saya tak terima kalau dibilang sebagai provokator pembakaran itu, karena saya hanya melindungi anak saya dari pengaruh narkoba di peron itu," ujarnya.

Tapi, fakta berlainan terjadi dengan penyelidikan Bhabinkamtibmas desa bersama pihak Polsek yang tidak menemukan bukti lapangan, serta hasil negatif terhadap tes urine sang anak.

Pun demikian soal kompensasi, Inur hanya menghitung total nilai kerugian barang yang dibakar oleh dirinya bersama kelompok perwiritan, tanpa memandang konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.

"Kami hanya mentok mampu mengganti kompensasi kerugian sebesar Rp10 juta, lebih dari itu kami tidak sanggup," jelasnya.

Mediasi yang berlangsung hampir satu setengah jam deadlock, petugas Reskrim Polsek, yang mewakili Kapolsek, AKP Dadan Wardan Sulia, akan melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim Polres Rokan Hulu terhitung beberapa hari mendatang.

"Mungkin kami dari Polsek Kunto Darussalam akan melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim Polres pada Rabu mendatang," tegasnya seraya mengakhiri mediasi.