Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau
Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Reskrim Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus TPPO PMI
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti melalui Sat Reskrim berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI). Itu sesuai amanat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. "Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, pada 5 Desember 2025, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (16/10) sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim,.... AKP Roemin Putra SH MH Kepada Media saat dijumpai. Dikatakan AKP Roemin pula, Korban bernama Surta Hafandi, Sapandi. Awaludin, Riyansyah, Fadli mereka sebagai saksi - saksi dan terlapor bernama Roma Rianto Warga Selatpanjang.adapun Barang Bukti 1 (satu) Buah Paspor atas nama Surya Hafandi, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Awaludin, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Fadli, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Riyansyah, 1 (satu) Buah Buku catatan warna hijau merk Paperline. 1 (satu) Buah Buku catatan warna Hitam.dan 1 (satu) unit Hp Merk Redmi 9 warna biru. " Adapun Awal mula kejadian pada kamis lalu, disebuah rumah yang terletak di Jalan Banglas Gang Antara RT.002 RW. 002 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelapor dapat telepon dari Saudara Roma yang sedang berada di Malaysia untuk menawarkan pekerjaan untuk merenovasi 2 (dua) buah rumah yang bersebelahan dengan berkata upah gaji senilai 110 RM (Ringgit Malaysia) perhari, kemudian pelapor tertarik dengan tawaran tersebut dan menerima tawaran tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Roemin. Selanjutnya Kata Kasat Reskrim, Lalu pelapor berangkat pada Senin lewat Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dimana ternyata ia bertemu dengan 4 (empat) orang rekan kerjanya yang ia belum kenal sama sekali di ajak kerja ke Malaysia juga oleh Saudara Roma Kemudian sesampainya di Malaysia Pelapor dan 4 (empat) rekan kerjanya bertemu dengan Saudara Roma dan salah satu pemilik rumah yang ingin di renovasi, lalu berbicara dan hasil kesepakatan selama bekerja. " Sementara itu pelapor dan 4 (empat) rekannya disuruh tinggal di sebelah rumah yang ingin di renovasi tersebut dan mulai bekerja pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Pada tanggal 24 Oktober 2025 pelapor melihat Saudara Roma ribut dengan salah satu pemilik rumah kemudian pelapor juga mulai curiga karena tidak ada kejelasan mengenai gaji perhari yang dijanjikan lalu menanyakan masalah gaji kepada pemilik rumah dan mengatakan bahwa gaji sudah diberikan semua langsung borongan kepada Saudara Roma sehingga pelapor dan 4 (empat) rekannya tidak digaji hanya diberi makan," ungkap AKP Roemin. Diungkapkan Kasat Reskrim Pula, pada saat itu, pelapor langsung bicara kepada Roma dengan marah dikarenakan Roma tidak memberitahu bahwa gaji mereka ternyata sudah diberikan borongan dan Roma hanya bisa terdiam, kemudian pada tanggal 30 Oktober 2025 pelapor beserta 2 (dua) rekan lainnya atas nama Awal dan Riyan kabur dikarena tidak tahan kerja lelah tetapi tidak di berikan gaji, kemudian pelapor kabur mencoba menghubungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) lalu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) merespons mereka dan dibiayain supaya naik transportasi online. "Sesampainya di Kedutaan Besar Republik Indonesia pelapor dan 2 (dua) rekannya di mintai keterangan dan mereka bertiga di rehab selama 2 minggu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kemudian pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengantar pulang pelapor dan 2 (dua) rekan lainnya sampai ke Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia," jelas AKP Roemin. Ia menambahkan, Sesampainya di Indonesia pelapor dan 2 (dua) rekan kerja nya pulang kerumah masing-masing. Kemudian pada tanggal 18 November 2025 pelapor dan 2 (dua) rekan lainnya sepakat mendatangi rumah mertua saudara Roma untuk memberitahukan kejadian tersebut dan ingin mediasi akan tetapi mediasi tidak membuahkan hasil kemudian mereka langsung lanjut mendatangi Polres Kepulauan Meranti.
Modus Lihat Anak, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Inhu
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), Riau tangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor inisial DK, warga Desa Polak Pisang, Minggu (23/2). Peristiwa ini bermula laporan warga selaku korban, Muji Hadi 42 tahun, kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjamkan ke pelaku dengan alasan hendak melihat anaknya di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Sabtu (1/2) sekira pukul 20.00 WIB. "Pelaku saat itu pinjam motor Supra X 125 kepada istri Muji Hadi, ttapi hingga Senin (3/2) kendaraan tersebut tak kunjung dipulangkan," kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu melalui Aiptu Misran, Kasi Humas. Atas kejadian itu, kata Aiptu Misran, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi setelah melakukan pencarian tanpa hasil. Tim langsung terjun ke lapangan menuju target operasi dan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. "Hasil cek kesehatan, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," bebernya. Menurut Aiptu Misran, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Tidak hanya itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
Reskrim Polsek Batang Gansal Sikat Dua Pelaku Sabu Tempo Dua Jam di Dua Lokasi Berbeda
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau ungkap kasus peredaran narkotika di dua titik sekaligus sebagai target operasi. Hasilnya dua pelaku berhasil ditangkap tempo dua jam beserta alat bukti 'Barang Haram' golongan I jenis sabu-sabu. Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial YND alias Tempek warga Desa Siambul, dan Selamat alias Opung warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal sesuai dengan target berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya. "Perkara ini menjadi bukti keseriusan personil dalam menekan peredaran narkoba di daearah rawan," ujarnya lewat press release kepada katakabar.com, Selasa (21/1).
Bisnis Sabu, Reskrim Polsek Batang Cenaku Ciduk Eks Sekuriti Korporasi Sawit
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau borgol seorang pelaku pengedar sabu-sabu dikediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, sekitar pukul 18:00 WIB, Rabu (15/1). Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menceritakan, tersangka diamankan personel berinisial AS alias Sunari 34 tahun dari hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat. "Dari hasil interogasi pelaku rupanya mantan sekuriti PT Arvena yang baru dua bulan berhenti, dan infonya diduga baru mulai menjalankan bisnis haram tersebut," ujarnya.