Pelalawan, katakabar.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan musnahkan sebanyak 2.751  surat suara Pemilu serentak tahun 2024, di GOR Tengku Pangeran Pangkalan  tempat penyimpanan logistik KPU Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (23/2).

Surat suara dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar lantaran ribuan surat suara itu dalam kondisi rusak dan jumlahnya melebihi ketentuan.

Proses pemusnahan logistik Pemilu 2024 ini dilakukan KPU Kabupaten Pelalawan dengan cara dibakar melibatkan unsur Forkopimda, Bawaslu, dan TNI -POLRI

Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardi Wandi menyatakan, total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 2.751 surat suara lembar, yakni untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden dengan jumlah 372 lembar surat suara, untuk pemilihan anggota DPR RI berjumlah 521 surat suara, anggota DPD RI sebanyak 494 surat suara.

Sedang, untuk pemilihan surat suara anggota DPRD Provinsi yang rusak sebanyak 582 surat suara dan selanjutnya, pemilihan anggota DPRD Kabupaten sebanyak 782  surat  yang dimusnahkan

"Surat suara dimusnahkan ada kelebihan dari DPT, salah cetak, dan robek. Misalnya ada noda tinta mengenai nama calon oleh karena itu  harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

Langkah pemusnahan, ujar Wan, diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu besok.

"Sudah diatur kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan supaya Pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai yang kita harapkan," sebutnya.