Dimusnahkan

Sorotan terbaru dari Tag # Dimusnahkan

Seluas 360 Hektar Kelapa Sawit Dimusnahkan Kemenhut Bersama Satgas PKH di TNGL Sawit
Sawit
Minggu, 07 September 2025 | 18:58 WIB

Seluas 360 Hektar Kelapa Sawit Dimusnahkan Kemenhut Bersama Satgas PKH di TNGL

Langkat, katakabar.com - Kementerian Kehutanan atau Kemenhut Republik Indonesia bersama Satuan Tugas atau Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, meliputi Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, mulai melakukan pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL. Langkah pemulihan tersebut dengan melakukan penertiban dengan cara penumbangan pohon kelapa sawit ilegal dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 hektar, Kamis (4/9) lalu. Kegiatan penertiban tim gabungan diawali di kawasan Bahorok seluas 10 hektar, dan Tenggulun seluas 19,32 hektar dari 1 hingga 10 September 2025 nanti. Terus, penertiban dilanjutkan di kawasan Batang Serangan seluas 30 hektar, dan Tenggulun seluas 300 hektar. Dengan menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok, Aksi ini sasar tanaman kelapa sawit berumur 2 hingga 12 tahun. Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Forkopimcam, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Di kegiatan ini dilakukan penanaman pohon awali proses pemulihan ekosistem. Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya, yang PT SSR seluas 0,63 hektar dan AS seluas 18,69 hektar di Tenggulun pada 13 Agustus 2025 lalu, serta lahan masyarakat di Rembah Waren, dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025 lalu. Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan, kawasan yang direstorasi bakal ditanami pakan satwa liar, serta tanaman pagar batas. "Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela," ujarnya, dilansir dari laman website resmi Kemenhut RI, Minggu (7/9) sore. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna pulihkan kawasan hutan. Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela serahkan lahan sawit ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menimpali, Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging, serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.

Kantor Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Bengkalis Musnahkan Mangga Ilegal dari Malaysia Riau
Riau
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:09 WIB

Kantor Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Bengkalis Musnahkan Mangga Ilegal dari Malaysia

Selatpanjang, katakabar.com - Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19 .800 kilogram buah Mangga ilegal dari hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Belakang kantor karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selat Panjang Jalan Dorak, Desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (28/3). Sebelum kegiatan pemusnahan dilakukan lebih dulu diceritakan upaya penindakan yang dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 maret 2024 lalu di perairan Desa Meranti Bunting. Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang lantaran diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang ke Pabeanan sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Dari proses penidakan tersebut telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, di mana 3 orang berhasil di amankan dan satu orang melarikan diri pada saat penindakan dan saat ini masih proses pencarian Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, yakni kapal KM zulfa 03 dan muatan nya berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram. Dengan Penindakan yang telah di lakukab, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan mencegah peredaran barang Ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya. Mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenagannya serta dibantu asissten pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan. Seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lain mnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti turut hadir di acara tersebut.

Kejari Pelalawan Musnahkan BB 60 Kasus Perkara Tindak Pindana Umum Hukrim
Hukrim
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:53 WIB

Kejari Pelalawan Musnahkan BB 60 Kasus Perkara Tindak Pindana Umum

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan Barang Bukti (BB) 60 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (27/2). kepala Kejakasan (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan, BB yang dimusnahkan di kegiatan ini berasal dari 60 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024. :BB yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara itu, yakni perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara," ujar Azrijal. Untuk kasus narkotika, ulasnya, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara, meliputi sabu-sabu seberat 16 gram, ganja 2,07 gram dan pil ekstasi nihil. Perkara oharda, kamegtibum, dan Tpul total 31 perkara. "Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedang, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," jelasnya. Untuk barang bukti kasus narkotika, sambungnya, psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan sebagian kecil saja sesuai Undang Undang Narkotika untuk barang bukti yang dimusnahkan. Nyatanya kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lebih besar beratnya. Barang Bukti (BB) oharda, kamegtibum dan Tpul, berupa beberapa barang dimusnahkan dengan cara digerinda hingga terpotong-potong menjadi beberapa bagian sampai hancur. Terus, Barang Bukti (BB) lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Di kegiatan tersebut selain Kejari Pelalawan Azrijal, SH, MH, hadir Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd, Kadiskes Pelalawan Asril, SKM, M.Kes dan pejabat terkait.

KPU Pelalawan Musnahkan Ribuan Surat Suara H Min Satu Pemilu 2024 Politik
Politik
Selasa, 13 Februari 2024 | 23:31 WIB

KPU Pelalawan Musnahkan Ribuan Surat Suara H Min Satu Pemilu 2024

Pelalawan, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan musnahkan sebanyak 2.751 surat suara Pemilu serentak tahun 2024, di GOR Tengku Pangeran Pangkalan tempat penyimpanan logistik KPU Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (23/2). Surat suara dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar lantaran ribuan surat suara itu dalam kondisi rusak dan jumlahnya melebihi ketentuan. Proses pemusnahan logistik Pemilu 2024 ini dilakukan KPU Kabupaten Pelalawan dengan cara dibakar melibatkan unsur Forkopimda, Bawaslu, dan TNI -POLRI Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardi Wandi menyatakan, total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 2.751 surat suara lembar, yakni untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden dengan jumlah 372 lembar surat suara, untuk pemilihan anggota DPR RI berjumlah 521 surat suara, anggota DPD RI sebanyak 494 surat suara. Sedang, untuk pemilihan surat suara anggota DPRD Provinsi yang rusak sebanyak 582 surat suara dan selanjutnya, pemilihan anggota DPRD Kabupaten sebanyak 782 surat yang dimusnahkan "Surat suara dimusnahkan ada kelebihan dari DPT, salah cetak, dan robek. Misalnya ada noda tinta mengenai nama calon oleh karena itu harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya. Langkah pemusnahan, ujar Wan, diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu besok. "Sudah diatur kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan supaya Pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai yang kita harapkan," sebutnya.