Selatpanjang, katakabar.com - Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C  Bengkalis  melakukan pemusnahan barang bukti  berupa 19 .800  kilogram buah  Mangga  ilegal dari  hasil penindakan  kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan pemusnahan ini  dilaksanakan di halaman Belakang kantor karantina  Hewan Ikan dan Tumbuhan  Riau  satuan Pelayanan selat Panjang Jalan Dorak, Desa Banglas  kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (28/3).

Sebelum kegiatan pemusnahan dilakukan lebih dulu diceritakan upaya penindakan  yang dilakukan tim  patroli  laut  BC  Bengkalis  pada 11 maret 2024 lalu  di perairan Desa Meranti Bunting.

Penindakan  dilakukan  atas sarana  pengangkut KM  Zulfa 03  yang diawaki  4 orang lantaran diduga kuat  melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10  Tahun 1995  tentang ke Pabeanan  sebagai mana telah di ubah  dengan Undang-Undang Nomor 17  tahun 2006.

Dari proses penidakan tersebut  telah ditetapkan sebanyak 4 orang  tersangka, di mana 3  orang berhasil di amankan dan satu orang melarikan diri  pada saat penindakan dan saat ini  masih proses pencarian

Selain itu, diamankan pula  sejumlah barang bukti, yakni  kapal KM zulfa 03 dan muatan nya  berupa buah mangga  sebanyak 19.800 kilogram.

Dengan Penindakan yang telah di lakukab, Bea Cukai  Bengkalis berhasil  mencegah  potensi kerugian  negara  sebesar Rp130.975.000 dan mencegah peredaran  barang Ilegal  yang tidak terjamin  keamanan, manfaat dan mutunya.

Mengingat karakteristik  muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenagannya serta dibantu  asissten pihak Karantina  Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan  Selatpanjang melakukan pemusnahan.

Seluruh jajaran Karantina, Polri,
Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi  terkait  lain mnya   khususnya di wilayah  Bengkalis  dan Kepulauan Meranti turut hadir di acara tersebut.