Mangga Ilegal
Sorotan terbaru dari Tag # Mangga Ilegal
Kantor Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Bengkalis Musnahkan Mangga Ilegal dari Malaysia
Selatpanjang, katakabar.com - Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19 .800 kilogram buah Mangga ilegal dari hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Belakang kantor karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selat Panjang Jalan Dorak, Desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (28/3). Sebelum kegiatan pemusnahan dilakukan lebih dulu diceritakan upaya penindakan yang dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 maret 2024 lalu di perairan Desa Meranti Bunting. Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang lantaran diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang ke Pabeanan sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Dari proses penidakan tersebut telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, di mana 3 orang berhasil di amankan dan satu orang melarikan diri pada saat penindakan dan saat ini masih proses pencarian Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, yakni kapal KM zulfa 03 dan muatan nya berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram. Dengan Penindakan yang telah di lakukab, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan mencegah peredaran barang Ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya. Mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenagannya serta dibantu asissten pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan. Seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lain mnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti turut hadir di acara tersebut.