Bengkulu, katakabar.com - Kasus korupsi bikin program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhenti tahun lalu, tapi kini program sudah berlanjut di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melibatkan tiga pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya dan Kepala Desa Tanjung Muara di Kecamatan Pinang Raya.
Pengadilan Negeri Bengkulu telah vonis keempat terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara serta masing-masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Taķ mau larut dengan persoalan korupsi tadi, lembaran baru dibuka. Camat Pinang Raya, M Irfan lantas umumkan program replanting kelapa sawit di daerahnya dilanjutkan. Menurutnya, tak ada perbedaan pelaksanaan program PSR yang direncanakan bakap dimulai di tahun 2024 nanti.
"Tahapannya mulai dari proses pengajuan permohonan programPSR melalui kelompok tani. Usulan itu, kemudian diverifikasi hingga dieksekusi oleh pihak yang telah diberikan wewenang oleh pemerintah," jelasnya kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pasa Kamis (9/11).
Ditegaskannya, PSR hanya ditujukan untuk kebun kelapa sawit yang tidak produktif. Artinya, kebun kelapa sawit ditanami kembali dengan kelapa sawit bukan tanaman karet atau komoditas lainnya diganti menjadi kelapa sawit.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah banyak Kelompok Tani (Poktan) dari desa-desa di wilayah kerjanya sudah mengajukan program replanting di tahun 2024.
"Hampir dari setiap desa ada yang mengusulkan PSR. Semoga semua dapat berjalan lancar sesuai target dan tujuan pemerintah daerah yang ingin mendorong kesejahteraan masyarakat atau petani kelapa sawit melalui program replanting, ini," harapnya.
Selain sawit, tambahnya, pada tahun 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara bakal menjalankan program ekstensifikasi atau penanaman baru khusus komoditas karet.
"Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya fokus untuk mengembangkan sawit saja, tapi komoditas perkebunan lainnya," terangnya.
Untuk Teknis pelaksanaan program ekstensifikasi, imbuhnya, mirip dengan program replanting. Ada bedanya, pada program ekstensifikasi ini petani karet hanya mendapatkan bibit dan pupuk gratis selama 2 tahun.
Korupsi Bikin PSR Stop, Kini Program Lanjut di Pinang Raya
Diskusi pembaca untuk berita ini