Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim Rokan Hulu, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar memasuki babak baru.

"Penyidik unit Tipidkor Polres Rokan Hulu (Rohul) serahkan dua berkas tersangka inisial HI dan JT, pada Jumat (3/5) lalu. Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara kedua tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais kepada wartawan lewat siaran persnya, pada  Senin (13/5).

Semua berkas, kata AKP Raja Kosmos, sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh JPU.

" Berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pekan lalu," terang Kasatreskrim Polres Rokan Hulu itu.

Menurutnya, berkas tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa atau P-19. Tapi, penyidik kini sudah melengkapi berkas, dan sudah menyerahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

"Tinggal menunggu P-21, selanjutnya bakal dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Selain memenuhi syarat formil, dan materil serta barang bukti pendukung, ulas AKP Raja Kosmos, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang dan barang yang kini diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

"Jadi, untuk tersangka dugaan tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rokan Hulu, yang dimulai m Februari 2024 lalu," tuturnya.

Sebagai informasi sejauh ini sudah 14 orang saksi diperiksa, lanjutnya, selain itu penyidik melibatkan keterangan ahli dari auditor BPKP Perwakilan Riau dan hasil audit kerugian keuangan negara.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikkan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Riau," imbuhnya.

Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH saat didatangi wartawan ke kantornya tidak berada di tempat sedang melaksanakan tugas dinas di Pekanbaru.

Saat dihubungi melalui saluran WhatsApp pribadinya sangat disayangkan belum mendapat tanggapan konfirmasi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi BBM di Dinas Perkim Rokan Hulu.