Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/10) kemarimln.

Pelaku yang diamankan berinisial DS 32 tahun, warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, kedapatan memiliki barang haram seberat 4,69 gram. Dia diamankan dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan keberhasilan penangangan kasus ini berkat kerja keras personil yang tergabung dalam tim 'Mata Elang'.

Menurutnya, penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target.

"Barang bukti narkotika sebesar itu disimpan dalam rokok Sampoerna, ada juga kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan," tegasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika. Kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.