Mata Elang

Sorotan terbaru dari Tag # Mata Elang

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang' Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:49 WIB

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang'

Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/10) kemarimln. Pelaku yang diamankan berinisial DS 32 tahun, warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, kedapatan memiliki barang haram seberat 4,69 gram. Dia diamankan dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan keberhasilan penangangan kasus ini berkat kerja keras personil yang tergabung dalam tim 'Mata Elang'. Menurutnya, penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target. "Barang bukti narkotika sebesar itu disimpan dalam rokok Sampoerna, ada juga kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan," tegasnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba.

'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing Hukrim
Hukrim
Rabu, 05 Februari 2025 | 16:11 WIB

'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing

Teluk Kuantan, katakabar.com - Tim Satresnarkoba berjuluk 'Mata Elang', Polres Kuatan Singingi (Kuansing) berhasil ringkus empat pelaku tindak pidana narkotika dan sita barang bukti seberat 3,20 gram atau 13 paket sabu, di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Setajo Raya, Selasa (4/2). Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, pada operasi tersebut telah diamankan pelaku berinisial DZ, dan MZ selaku pengedar atau berperan jadi kurir, serta pelaku WP dan R dugaan sementara sebagai pengguna (pemakai). "Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, rincian barang bukti berhasil diamanakan, meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone TECNO LH8N warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 150.000, dan 1 pipet sendok," jelasnya. Pengungkapan kasus ini, ulas Iptu Aman, hasil dari penyelidikan tim 'Mata Elang' berdasarkan informasi pada sasaran target hendak transaksi narkoba. "Tersangka DS pelaku pertama diamankan di halaman rumahnya di Benai. Hasil pengembangan MZ, WP, dan R berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang baru saja mengkonsumsi narkoba dalam kamar rumah WZ," ujarnya.