Edarkan

Sorotan terbaru dari Tag # Edarkan

Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Senin, 09 Februari 2026 | 11:35 WIB

Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Gegara edarkan narkoba dua orang nelayan, masing- masing berinisial D.F. alias Lobo 45 tahun dan MA 35 tahun harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satrenarkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (7/2) sekitar pukul 22.40 WIB, di kawasan Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. lewat Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., Minggu (8/2) kemarin menjelaskan data kepolisian menunjukan terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik. Ketika penggeledahan di lokasi kejadian, ulas Aipda Juliandi, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor. "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis," ujarnya. Dari hasil interogasi awal, ucapnya, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," jelasnya. Selanjutnya, tuturnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan," imbuhnya. Ia menegaskan Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). “Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan bakal diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tandasnya.

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang' Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:49 WIB

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang'

Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/10) kemarimln. Pelaku yang diamankan berinisial DS 32 tahun, warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, kedapatan memiliki barang haram seberat 4,69 gram. Dia diamankan dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan keberhasilan penangangan kasus ini berkat kerja keras personil yang tergabung dalam tim 'Mata Elang'. Menurutnya, penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target. "Barang bukti narkotika sebesar itu disimpan dalam rokok Sampoerna, ada juga kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan," tegasnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba.

Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi 'Lolypop' 11,42 Gram Hukrim
Hukrim
Selasa, 29 Juli 2025 | 10:41 WIB

Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi 'Lolypop' 11,42 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, bekuk dua orang tersangka narkotika jenis pil ekstasi 'Lolypop' seberat 11,42 gram di bilangan Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (27/7) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku tersebut Apriono alias Apri 28 tahun, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika 35 tahun, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan, mereka diringkus saat hendak edarkan barang haram tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil amankan satu pelaku Apriono yang ingin bertransaksi,” jelasnya. Dari tangan Apriono, kata Aiptu Misran, petugas temukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 'lolypop' yang disimpan dalam saku celananya. Ketika interogasi singkat ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu, tim bergerak, dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika. “Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” ucapnya. Barang bukti yang diamankan di operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu Hukrim
Hukrim
Selasa, 05 September 2023 | 22:51 WIB

Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu

Mandau, katakabar.com - Seorang pemuda 28 tahun belakangan diketahui bernama SM terpaksa berurusan dengan tim opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tim opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis di rumah Kos di bilangan Jalan Apel Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Senin (28/9) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (5/9) mengatakan, ti opsanal berhasil ungkap tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, pada Senin (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB. "Tim dapat informasi melakukan lidik. Begitu informasi akurat sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama terget berada di sebuah kamar kos Jalan Apel Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau," kata AKP Toni. Melihat target tim dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku, dan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.73 gram dan satu bungkus kecil plastick pack kosong dibawah tempat tidur, dan satu unit handphone android cream. "Saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari inisial AA (dalam lidik)," jelasnya. Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.