Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris Hukrim
Hukrim
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:09 WIB

Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris

Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Rival alias IIP 24 tahun, sehari-hari sebagai mekanik, warga Jalan Damai II, Gang Rapi, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus meringkuk di dalam penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara tersandung kasus penggelapan sepeda motor dan Accessoris, Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona C, yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty D Siagian, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu sore, mengatakan peristiwa tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat biru putih, pelat BM 2669 EU, terjadi Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan terlapor di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Kejadian bermula korban mengantarkan sepeda motor miliknya besarta Accesoris kepada pelaku tujuannya mau mengecat bodi sepeda motor, dan teah menyerahkan biaya pengecatan, serta pemasangan Accesoris sebesar Rp1,950.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap," ujar Betty. Lepas itu, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku menjanjikan sepeda motor tersebut selesai selama lebih kurang lima hari. Tetapi, setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.00 WIB di mana saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor tetapi rumah tersebut sudah kosong. "Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selain itu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Diceritakan Betty D Siagian, berdasarkan Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan SEpeda Motor, yang dilaporkan Rabu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di Kantor Satlantas 125 lagi antrean membuat SIM A. "Tim langsung menuju ketempat tersebut, tiba di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif, dan dibawa ks Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal turut sita barang bukti berupa satu Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU saat mengamankan pelaku. "Pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor," tegasnya. Kasi Humas Polsek Mandau menekankan Polrea Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," imbaunya.

Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Amankan 51 Gram Sabu Hukrim
Hukrim
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:29 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Amankan 51 Gram Sabu

Pekanbaru, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 51 gram, dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, S.I.K., M.H, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. “Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias Febri,” ujar Kompol Jacub, Selasa (24/2). Penangkapan dilakukan Senin (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin, di depan showroom mobil Suzuki di Jalan SM Amin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi disebut difasilitasi oleh seorang perantara berinisial HK alias Husnan. “Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HK di kediamannya di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Kompol Jacub menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, karena ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Pekanbaru,” tegasnya.

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang' Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:49 WIB

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang'

Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/10) kemarimln. Pelaku yang diamankan berinisial DS 32 tahun, warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, kedapatan memiliki barang haram seberat 4,69 gram. Dia diamankan dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan keberhasilan penangangan kasus ini berkat kerja keras personil yang tergabung dalam tim 'Mata Elang'. Menurutnya, penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target. "Barang bukti narkotika sebesar itu disimpan dalam rokok Sampoerna, ada juga kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan," tegasnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba.

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu Hukrim
Hukrim
Sabtu, 27 September 2025 | 09:35 WIB

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu

Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang petani asal Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu kedapatan memiliki pekerjaan sampingan, yakni menjadi pengedar sabu. Ini terbongkar ketika pelaku sedang melintas menunggangi sepeda motor Scoopy di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9) lalu. Pelaku diketahui bernama Rony Kurniawan, mengaku mendapat barang haram sebanyak empat paket sabu kecil siap edar dari sesorang warga bernama Santo, Warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku adalah petani menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Pengungkapan kasus ini, kata Aiptu Misran, bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aiptu Istanola Pardede, segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Ipda Daniel Okto. dan tim opsnal dibentuk untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas hingga akhirnya dihentikan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Lalu, polisi menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok, total ada empat paket sabu yang disita.

Ulah Narkoba Tiga Warga Rimpian Inhu Diringkus Polisi Hukrim
Hukrim
Kamis, 11 September 2025 | 12:57 WIB

Ulah Narkoba Tiga Warga Rimpian Inhu Diringkus Polisi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau, berhasil ringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Rabu (10/9) kemarin. Di operasi tersebut ada sebanyak 0,98 gram sabu jadi barang bukti. Barang haram itu ditemukan penyidik dalam bungkus rokok, dan kemasan makanan ringan milik pelaku. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun kelapa sawit. "Kronologis awal penangkapan begini, ada dua pelaku yang diamankan yakni Candra l 37 tahun, dan Apriadi 36 tahun, keduanya warga Desa Rimpian. Dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu sebanyak 0,56 gram sabu", jelas Aiptu Misran. Menurutnya, dari hasil introgasi terhadap pelaku kemudian dilakukan pengembangkan kasus dan berhasil meringkus Ari Febri alias Baharudin warga Rimpian juga. Saat digeledah, petugas temukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Selain itu, diamankan pula dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku. "Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Sementara ketiga pelaku yang diamankan telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Curi Pipa Besi Production Line PT PHR, Empat Pria di Duri Diancam Pasal 363 KUHPidana Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Curi Pipa Besi Production Line PT PHR, Empat Pria di Duri Diancam Pasal 363 KUHPidana

mengaku bernama Z alias Panjul, serta mengakui telah melakukan pencurian terhadap pipa besi production line milik PT PHR bersama 3 orang temannya yang bernama M alias Adi, ZZ alias Feri, DB alias By. Tidak sampai di situ, ulasnya, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap 3 orang temannya tersebut. Benar saja, Selasa (26/8) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan M alias Adu di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Ampera, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau sekitar pukul 04.20 WIB. Lalu, tim opsnal berhasil mengamankan ZZ alias Feri di rumahnya di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, dan sekitar pukul 04.40 WIB tim opsnal berhasil mengamankan DB alias By di rumahnya yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau. Dari hasil Introgasi keempat diduga pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian terhadap Pipa Besi Production Line milik PT PHR sebanyak 3 kali. Di mana barang bukti besi yang mereka curi berdasarkan laporan polisi di atas, belum sempat dijual disebabkan mereka ketahuan oleh pihak Security, dan meninggalkan besi hasil pencurian tersebut di Jalan Ampera Ujung Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau

Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi Hukrim
Hukrim
Kamis, 31 Juli 2025 | 09:51 WIB

Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota kepolisian yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau menangkap seorang pelaku penadah Curanmor, Andri Kurniadi, warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Batang Hari, Jambi, Selasa (29/7). Pelaku diduga telah membeli barang yang berasal dari tindak kejahatan atau melakukan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana. Di operasi itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu unit sepeda motor Yamaha NMAX biru BM 2681 BAD, berikut satu kunci kontak motor. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan, kasus ini dialami korban bernama Wardiman 29 tahun, warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebagai pekerja kepala tukang bangunan, Senin (16/6) lalu. "Kendaraan korban dipinjam ND selaku asisten tukang untuk membeli rokok, tetapi nasib berkata lain motor itu raib atau tak kembali lagi," terangnya. Korban mulai curiga setelah mengetahui pelaku sempat pulang ke Rumah untuk mengganti pakaian kerja. Ketika handphone pelaku dihubungi namun sudah tidak aktif. Pencarian disekitar Pematang Reba dilakukan dan tidak menemukan pelaku maupun motornya.

Polsek Merbau Tangkap Maling Rumah di Warkop Pelabuhan Mengkapan Hukrim
Hukrim
Minggu, 04 Mei 2025 | 20:07 WIB

Polsek Merbau Tangkap Maling Rumah di Warkop Pelabuhan Mengkapan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polsek Merbau ungkap kasus pencurian, dan berhasil tangkap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (3/5) siang kemarin. Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis (1/5) lalu. Saat itu pelapor dan istrinya pergi ke mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan salat maghrib dan acara wirid. "Di mana saat itu pelapor meninggalkan rumah keadaan kosong dengan pintu dan jendela terkunci," ujar AKP Jimmy. Sepulangnya pelapor dan istrinya sekira pukul 19.45 WIB, cerita AKP Jimmy, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acak, dan isi lemari sudah berantakan, tas istri pelapor tidak di tempat semestinya, serta ada ditemukan kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan. "Setelah pelapor cek seisi kamar, seperti lemari baru menyadari telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai, sebesar Rp3 juta, 1 buah cincin diduga emas, 1 buah jam tangan, 1 unit handphone merek Vivo Y28, dan 1 unit handphone Y22, diketahui hilang sekitar 19:45 WIB," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ulas AKP Jimmy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut. "Setelah penyelidikan dilakukan Jumat (2/5) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Merbau mendapat informasi terduga pelaku pencurian sedang berada Desa Mengkapan, Kecamataan Sungai Apit, Kabupaten Siak," jelasnya. Lalu, ucap AKP Jimmy, tim gabungan Polsek Merbau diperintahkan melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan beserta barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Vivo Y28 dengan, 1 unit handphone merek Y22, dan uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp468 ribu, 1 buah cincin diduga emas, dan 1 buah jam tangan.

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pasir Penyu Berkat Peran Aktif Aduan Warga Hukrim
Hukrim
Selasa, 15 April 2025 | 19:29 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pasir Penyu Berkat Peran Aktif Aduan Warga

Indragiri Hulu, katakabar.com - Jajaran Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Air Molek, RT 03, RW 03, Kamis (10/4) lalu. Di operasi tersebut seorang lelaki 38 tahun diamankan, inisialnya Sius diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. “Pelaku saat diamankan sedang berdiri depan rumahnya. Sedang, barang haram ditemukan hasil dari penggeledahan,” ujar Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aiptu Misran, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terang Misran, yang diterima jajaran unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sering terjadi transaksi bisnis gelap sehingga warga lingkungan tersebut resah.