Indragiri Hulu, katakabar.com - Jajaran Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Air Molek, RT 03, RW 03, Kamis (10/4) lalu.
Di operasi tersebut seorang lelaki 38 tahun diamankan, inisialnya Sius diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.
“Pelaku saat diamankan sedang berdiri depan rumahnya. Sedang, barang haram ditemukan hasil dari penggeledahan,” ujar Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aiptu Misran, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terang Misran, yang diterima jajaran unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sering terjadi transaksi bisnis gelap sehingga warga lingkungan tersebut resah.
Dijelaskannya, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada penyidik. Mengenai perkembangan kasus ini tim sedang lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kapolres Inhu mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan info yang akurat seputar narkotika, tindakan ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” sebutnya.
Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pasir Penyu Berkat Peran Aktif Aduan Warga
Diskusi pembaca untuk berita ini