Pasaman Barat, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pasaman Barat ingatkan, sekaligus dorong perusahaan kelapa sawit agar mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU, baik perpanjangan maupun perusahaan belum sama sekali kantongi syarat mutlak untuk berusaha.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan atau Kadisbunak Pasaman Barat, Afrizal, di wilayah Kabupaten Pasaman Barat terdapat 24 perusahaan kelapa sawit. Di mana beberapa perusahaan HGU sudah habis masa berlaku. Bahkan beberapa perusahaan sama sekali belum kantongi HGU.
"Kita fasilitasi, baik masyarakat maupun perusahaan dalam pengurusan. Misalnya saat ini dua perusahaan yang belum memiliki HGU sudah berproses di panitia B Sumbar," ulasnya, dilansir dari laman EMG, Sabtu (20/9).
Total luas kebun dua perusahaan yang tengah melakukan pengurusan HGU itu mencapai 724 hektar. Di mana sebelumnya perusahaan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 dengan hanya dilengkapi Izin Usaha Perkebunan atau IUP.
"Kalau yang perpanjangan dua perusahaan, yakni PTPN VI dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman atau PANP," ujarnya.
HGU ini penting, tegas Afrizal, di antaranya turut serta membangun daerah sekitar perusahaan beroperasi. Daerah bakal dapat pemasukan melalui pajak perolehan hak atas tanah, dan bangunan, berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Dorong Perusahaan Sawit Kantongi HGU, Pemkab Pasbar Siap Fasilitasi Kepengurusan
Diskusi pembaca untuk berita ini