Polsek Mandau
Sorotan terbaru dari Tag # Polsek Mandau
Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu
Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau
Bathin Solapan, katakabar.com - Pemasok narkotika jenis sabu ke pria gaek inisial HN alias Ujang 55 tahun, lebih dulu meringkuk di penjara akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Mandau. Adalah MRR alias Rangga 22 tahun sehari-hari buruh, warga Kulim kilometer 6 Gang Tunas Muda Desa. Bumbung Kecamtan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, terduga pemasok narkotika jenis sabu ke HN alias Ujang. "Ia ditangkap hasil dari pengembangan berkat nyanyian merdu HN alias Ujang, Senin (27/4) sama sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (28/4) sore. Pelaku, MRR alias Rangga, ujar Betty, ditangkap saat mengendarai sepeda motor honda Beat di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, setelah pelaku digeledah ditemukan di tanah satu paket diduga narkotika jenis sabu dan enam paket diduga narkotika jenis sabu di dalam helm merek Kyt hitam. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bima (DPO). "Tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada pelaku, tegas Betty, disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbu kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisin segera menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, tegas, profesional, dan tuntas. '
Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II
Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.
Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi
Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.
Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau
Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO). "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.
Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris
Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Rival alias IIP 24 tahun, sehari-hari sebagai mekanik, warga Jalan Damai II, Gang Rapi, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus meringkuk di dalam penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara tersandung kasus penggelapan sepeda motor dan Accessoris, Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona C, yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty D Siagian, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu sore, mengatakan peristiwa tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat biru putih, pelat BM 2669 EU, terjadi Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan terlapor di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Kejadian bermula korban mengantarkan sepeda motor miliknya besarta Accesoris kepada pelaku tujuannya mau mengecat bodi sepeda motor, dan teah menyerahkan biaya pengecatan, serta pemasangan Accesoris sebesar Rp1,950.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap," ujar Betty. Lepas itu, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku menjanjikan sepeda motor tersebut selesai selama lebih kurang lima hari. Tetapi, setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.00 WIB di mana saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor tetapi rumah tersebut sudah kosong. "Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selain itu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Diceritakan Betty D Siagian, berdasarkan Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan SEpeda Motor, yang dilaporkan Rabu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di Kantor Satlantas 125 lagi antrean membuat SIM A. "Tim langsung menuju ketempat tersebut, tiba di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif, dan dibawa ks Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal turut sita barang bukti berupa satu Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU saat mengamankan pelaku. "Pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor," tegasnya. Kasi Humas Polsek Mandau menekankan Polrea Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," imbaunya.
Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali
Bathin Solapan, katakabar.com - Dua laki-laki bernama CD 22 tahun dan RM, belakangan diketahui warga Jalan Suka Ramai Kilometer 10 Kulim, RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau, gegara diduga bisnis narkotikan jenis sabu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Primadona C, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli, kepada waratawan lewat siaran pers Rabu sore, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula Unit Reskrim Polsek Mandau dapat informasi dari masyarakat, Kamis (8/2) lalu di mana sering terjadi transaksi narkotika di Mess PT. Darmali di kawasan Jalan Lingkar kilometer 11 Kulim RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari situ, kata Kasi Humas Polsek Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau segera tindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukannpenyelidikan dan penggrebekan sebuah Mess PT. Darmali, serta mengamankan seorang laki-laki bernama CD dan RM. Lalu, sambungnya, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis aabu dibungkus dalam plastik putih bening, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram, satu set alat hisap bong, satu unit timbangan digital dan kotaknya, dua buah mancis, satu unit handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua dengan imei 1: 867712079149870 dan imei 2: 867712079149862 yang disita dari CD. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna biru tua, IMEI 1: 863238052635762, IMEI 2: 863238052635770 yang disita dari RM. "Setelah tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine. Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Modus Operandi Para Pelaku Para pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diduga untuk diperjual belikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.
Notifikasi Insiden di 4P-84B: Mast Rig AU-17 Bengkok Rebah ke Arah Catwalk Korban 1 Orang
Duri, katakabar.com - Suatu peristiwa atau masalah tidak terduga (insiden) telah terjadi di lokasi 4P-84B. Di mana Mast rig AU-17 bengkok dan rebah ke arah catwalk. Peritiwa itu mengakibatkan korban IP derrickman-2 rig AU-17, inisial A 43 tahun. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona melaui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (24/11) malam, sebelum peristiwa nahas pekerjaan DOC sudah selesai dan akan dilanjutkan R/D power swivel dan mencabut rangkaian 4-1/8" Rock Bit. Tetapi, cerita Kompol Primadona, ketika akan dilakukan R/D power swivel, sementara menunggu operator crane, sumur diamankan dengan menutup annular BOP. "Saat pekerjaan R/D power swivel selesai dilakukan, dilanjutkan dengan mengangkat 3-1/2" drillpipe oleh assistant driller keadaan annular masih tertutup. Tetapi, saat joint pertama string 3-1/2" drillpipe diangkat, mast rig mengalami bengkok dan rebah ke arah sejajar catwalk," ulasnya. Sementara, ujar Kapolsek Mandau, Derrickman sedang berada di monkey board ikut terbawa menara yang rebah, dan menara menimpa counterweight mobile crane yang sedang terparkir.
Sempena HPN 2025, Polsek Mandau Bersama Pramuka Saka Bhayangkara Bengkalis Tanam Pohon
Mandau, katakabar.com - Sempena peringatan Hari Pohon Nasional (HPN) jatuh pada 21 November 2025 nanti, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama Pramuka Saka Bhayangkara Bengkalis tanam pohon serentak, di Lahan Polsek Mandau, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi. Kegiatan ini diinisiasi dariKapolda Riau kepada seluruh Satker yang ada di Polda riau dengan konsep Gerakan Tanam 21.000 pohon serentak yang puncaknya pada 21 November 2025 nanti. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona yang pimpin kegiatan, didampingi Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, MH., Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Viktor Manalu, Panit Intel Polsek Mandau, Iptu Ekanedi S.ip, Panit Lantas Polsek mandau, Aiptu Herman S.H., Kasium Polsek Mandau, dan personel Polsek Mandau. Menurut Kompol Primadona, lewat keterangan resmi, Selasa siang, kegiatan peduli lingkungan yang melibatkan gerakan Pramuka Saka Bhayanhkara untuk menanam pohon sebagai upaya melestarikan alam, mencegah bencana, dan memperbaiki kualitas udara. "Kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai kepramukaan seperti "Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia" serta menjadi sarana edukasi karakter dan kesadaran lingkungan bagi generasi muda," jelasnya. Penanaman Pohon ini, ucapnya, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan, ingin memberikan contoh langsung kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam melalui kegiatan penanaman pohon. "Selain menjaga kelestarian juga salah satu cara memperbaiki kualitas udara,” terang Kapolsek Mandau. Di kegiatan tersebut ditanam jenis tanaman multifungsi sehingga mampu menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, hasil buahnya dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sumber pangan maupun tambahan pendapatan ekonomi. Kegiatan penanaman ini juga menjadi bagian dari peringatan hari pohon Nasional pada 21 November 2025. "Untuk itu, kami berharap langkah kecil ini dapat memberi dampak besar bagi kelestarian alam sekaligus menjadi teladan bagi generasi muda untuk terus menjaga lingkungan,” sebutnya.