Mandau, katakabar.com - Bejat! Entah apa yang ada dibenak pemuda bernama MAP 29 tahun, sehari-hari mencari rumput untuk pakan ternak, tega melakukan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Korban ditaksir masih umur 12 tahun harus menghadapi masa depan kelam, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pemuda yang bekerja sebagai pencari rumput.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona melalui Kanut Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irshanuddin Harahap kepada wartawan, Kamis (30/10) membenar perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Benar, ada laporan dari orang tua korban mengenai.dugaan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa terjadi Ahad (19/10) lalu di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Korban masih anak di bawah umur diduga mendapat perlakuan tak senonoh oleh terduga pelaku, sehingga korban menjadi trauma," ujarnya.
Korban sebut saja Bunga mendapat dugaan tindakan pencabulan saat akan berbelanja ke salah satu kedai di tempat tinggal korban. Sepulang dari berbelanja tangan Bunga langsung ditarik terduga pelaku, dan dibawa ketanah lapang semak.
Terduga pelaku yang bekerja sebagai pencari rumput yang juga membawa senjata tajam arit (Sabit) langsung mengalungkan arit (Sabit) ke leher bunga yang masih berusia 12 tahun. Di bawah ancaman sajam, terduga pelaku langsung mempeloroti celana korban dan melakukan aksi bejatnya.
"Korban Bunga sempat melakukan perlawanan dengan menahan sajam arit atau sabit dengan tangannya. Sehingga ada luka robek pada telapak tangan dekat sekitaran jempol korban," cerita Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Atas dasar laporan tersebut, jajaran kepolisian sektor mandau langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari warga. Aparat kepolisian langsung mengejar terduga pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (27/10 di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Terduga pelaku berinisial MAP 29 tahun warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis," jelasnya.
Saat dibekuk, tutur Iptu Irshan, terduga pelaku mengakui perbuatan nya mencabuli anak di bawah umur dengan mengancam korban menggunakan sajam arit atau sabit.
Setelah dilakukan interogasi kepada terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB), yakni satu unit sepeda motor jenis honda GL 100 Tahun 89, serta satu buah sajam jenis arit atau sabit yang digunakan terduga untuk mengancam korban Bunga.
"Terduga pelaku telah kita tahan di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 D Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup kurungan penjara," sebutnya.
Bejat Pemuda Dijebloskan Kepenjara Gegara Cabuli Anak Bawah Umur
Diskusi pembaca untuk berita ini