Sendawar, katakabar.com - Jalan Trans Kalimantan di Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, rusak parah disebabkan lalu lalang truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO).
Truk CPO lalu lalang dari dan ke terminal bongkar muat di Kampung Karangrejo, melebihi tonase daya dukung jalan kapasitas kelas III sehingga tidak sanggup menahan beban truk CPO bermuatan dua puluh ribu meter kubik lebih.
Warga setempat menuntut segera diperbaiki agar tidak menelan korban, tapi perusahaan di daerah itu tidak menanggapi bahkan dinilai cuek dengan kondisi ruas jalan yang rusak parah sepanjang 1 kilometer yang tersebar di Kampung Sekolaq Joleq, Sekolaq Darat, Srimulyo, Sekolaq Muliaq, hingga ke Bundaran Kecamatan Melak.
Camat Sekolaq Darat, Suwila Ervina, sudah melayangkan surat kepada 3 pimpinan perusahaan dari 8 Januari lalu, tapi tak kunjung mendapat respon. Di mana tiga perusahaan sawit yang menggunakan jalan tersebut, yakni PT Fangiono Grup, PT Kruing Lestari Jaya, dan PT Ketapang Agro Lestari.
Warga yang geram lantas melakukan aksi tanam bibit kelapa sawit di tengah jalan dan menghentikan semua truk CPO yang hendak melintas. Hanya kendaraan roda dua dan truk kecil yang bisa lewat. Penanaman pohon sawit dimulai dari ujung semenisasi dekat SPBU hingga kawasan Terjoi Betirih.
"Kerusakan jalan nasional ini sudah sangat parah, warga tidak bisa lagi memberikan toleransi, apalagi surat resmi yang dikirimkan tidak mendapat respon," kata Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, lewat pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/1).
Tokoh masyarakat Sekolaq Darat itu mengatakan, penghentian sementara angkutan CPO dilakukan sambil menunggu solusi konkret dari pihak perusahaan.
"Kami tidak ada maksud untuk menghambat operasional truk CPO perusahaan. Intinya, jalan ini sudah parah sekali kondisinya sehingga perbaikan tidak bisa ditunda-tunda lagi," jelasnya
Lantas, Ridwai menyoroti pengawasan penggunaan ruas jalan tersebut. Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, kendaraan yang boleh melintas di wilayah itu maksimal hanya 8 ton sesuai dengan kelas jalan eksisting.
Menurutnya, kondisi Jalan Singa Nataguna yang menjadi titik aksi masyarakat termasuk Kelas III sehingga Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 8 ton dan panjang maksimal kendaraan 9 meter, lebar 2,1 meter, serta tinggi 3,5 meter.
"Tapi, yang lewat di jalan ini sekarang muatannya saja yang roda 10 kurang lebih 25 ton, jauh di atas ketentuan. Bagaimana nggak cepat rusak," sesalnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, lamanya aksi blokade itu tergantung respon dari pihak perusahaan.
"Masyarakat minta perusahaan menutup lobang-lobang yang cukup dalam di badan jalan. Sebelum ada solusi dari perusahaan pemilik truk CPO, aksi terus berlanjut, mau satu minggu atau satu bulan," terangnya.
Truk CPO distop, tuturnya, hingga ada respon perusahaan menemui kami dan segera menurunkan material di jalan.
"Kami mau langsung ada action di lapangan. Kirim material dan alat, langsung dikerjakan. Baru truk CPO kami izinkan melintas. Kami sudah bosan mendengar janji, kami mau alat berat diturunkan memperbaiki ruas jalan rusak," harapnya.
Warga Sekolaq Darat Stop Truk CPO dan Tanam Sawit di Jalan Rusak Picu Perusahaan Cuek
Diskusi pembaca untuk berita ini