Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan
Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.
Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu
Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi
Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.
Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Tegal
Tegal, katakabar.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) percepat penyediaan hunian sementara (Huntara) berspesifikasi standar layak huni untuk memfasilitasi 456 kepala keluarga korban bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan percepatan infrastruktur kedaruratan ini ditargetkan rampung selambatnya H-5 jelang Idul Fitri 2026. Upaya ini dilakukan agar masyarakat terdampak segera mendapatkan akses tempat tinggal darurat yang aman dan terhindar dari risiko pergerakan tanah susulan. Dody berharap warga dapat segera menempati hunian yang lebih aman sebelum masa mudik dan libur Idulfitri 2026. Kompleks Huntara tersebut dikembangkan dengan total kapasitas 38 blok, di mana masing-masing blok terdiri dari 12 unit hunian. Seluruh unit dirancang terintegrasi dengan utilitas dasar dan infrastruktur penunjang kehidupan sosial kemasyarakatan guna menjamin kelayakan hidup para pengungsi. Fasilitas yang disiagakan di kawasan tersebut mencakup jaringan listrik dari PLN, instalasi air bersih, masjid sebagai pusat ibadah, balai pertemuan warga, pos kesehatan, serta lapangan sepak bola mini (mini soccer) untuk ruang interaksi publik. Pada tahap pelaksanaannya, Kementerian PU menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Sinergi lintas instansi ini berfokus pada kajian teknis kebencanaan untuk memastikan titik lokasi pembangunan memenuhi kriteria keamanan geologis. Mengingat tingginya kerentanan wilayah terdampak, pemerintah daerah dan otoritas teknis juga tengah menyurvei sejumlah lahan alternatif dengan struktur tanah yang lebih stabil. Pemetaan ini disiapkan untuk mengakomodasi potensi penambahan huntara sekaligus mematangkan rencana relokasi permukiman permanen di masa mendatang. Kementerian PU menggarisbawahi strategi penanganan pascabencana di Kabupaten Tegal tidak hanya berorientasi pada penyediaan fisik, melainkan menjadi langkah awal penataan kawasan permukiman yang aman dan berkelanjutan bagi keselamatan masyarakat jangka panjang. Program kerja ini merupakan bagian dari “Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak” menjalankan Asta Cita dari Presiden RI, H Prabowo Subianto.
Ramadhan Berkah Jelang Lebaran, KOMBAT Sumut Berbagi Taliasih dan Bingkisan Buat Ribuan Warga
Medan, katakabar.com - Ramadan 1447 Hijrah serasa penuh keberkahan bagi ribuan masyarakat melalui kepedulian KOMBAT Sumut dan Langkat. Total 250 bingkisan diberikan untuk penarik becak di Langkat. Bingkisan diserahkan jelang lebaran oleh Ketua KOMBAT Sumut, Ricky Anthony (Bung RA) bersama jajaran, Selasa (17/3) di Gor Stabat. "Semoga bingkisan ini memberikan kebahagiaan untuk keluarga dari abang-abang penarik becak jelang lebaran," harap Bung RA disela pembagian bingkisan. Bung RA sembari mengucapkan selamat hari raya idulfitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Dari amatan Tim AXIALNEWS.id, sebelumnya KOMBAT turut membagikan 1.447 paket menu berbuka puasa, Sabtu (7/3). Menu buka puasa terdiri dari nasi kotak, kue kotak dan air mineral kepada abang becak, ojek online (ojol), pengguna jalan dan warga sekitaran Tanjung Pura. Setelahnya, KOMBAT menggelar buka puasa bersama ratusan keder sekaligus memberikan santunan berupa bingkisan dan uang tali asih untuk 66 anak yatim piatu, pada Rabu (11/3) di Gedung Putih Stabat. Kemudian, KOMBAT menyalurkan bantuan dan tali asih kepada Suradi, korban kebakaran di Dusun 1 Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.15 WIB lalu. Bantuan dari Pimpinan DPRD Sumut itu berupa sembako dan peralatan dapur, diyakini membantu meringankan keperluan korban dan keluarganya jelang lebaran idulfitri. Selanjutnya, KOMBAT kembali menggelar Bukber Ramadan bersama ratusan kader, Senin (16/3) di Kecamatan Stabat, Langkat. Bukber yang dihadiri Ketua KOMBAT Sumut, Bung RA dan Ketua KOMBAT Langkat, Muhammad Rio ini kembali dirangkaikan penyantunan puluhan anak yatim piatu. Legislator Muda NasDem itu juga memberikan bingkisan untuk ratusan wartawan di Langkat dan Sumut, pada Selasa (17/3). Sebanyak 52 wartawan unit DPRD Sumut dan 65 wartawan di Langkat menerima bingkisan hari raya idulfitri 1447 H. Tidak lupa, Bung RA juga memberikan beragam sembako dan uang taliasih kepada warga Secanggang yang viral di media sosial meminta bantuan uang untuk berobat sambil berkeliling mengendarai becak. Identitasnya, bernama Muhammad Ali warga Lingkungan II, Kelurahan Hinai Kiri, Secanggang, memiliki dua orang anak. Ia menderita sakit paru-paru dan gula kering selam tiga tahun. Meski sudah memiliki BPJS Kesehatan, namun kekurangan biaya akomodasi keperluan berobat. Terbaru, Ketua KOMBAT Sumut menyalurkan uang taliasih dan bantuan seng untuk perbaikan atap rumah yang sudah bocor parah, Kamis (19/3). Rumah tersebut milik Sa'diyah, seorang nenek usia 71 tahun, warga Lingkungan I Bukit Tua, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Awalnya, Nek Sa'diyah mengadukan ketidak mampuannya memperbaiki atap rumahnya jelang idulfitri kepada tim KOMBAT. Selanjutnya direspon cepat Bung RA yang langsung menurunkan tim untuk menyerahkan bantuan seng. Dihari sama, Bung RA bersama Brigade KOMBAT Sumut menyelenggarakan bukber dengan ratusan kader di Kecamatan Stabat. Giat ini dirangkai penyantunan puluhan anak yatim piatu, berupa bingkisan dan taliasih sebagai THR jelang lebaran.
CSR Dupoin Sasar Akses Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, katakabar.com - PT Dupoin Futures Indonesia membangun sumur bor di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai bagian dari program CSR “Sumatra Disaster Relief: Clean Water for Aceh Tamiang”. Program ini ditujukan untuk membantu warga terdampak bencana banjir dan longsor yang saat ini berada dalam fase rehabilitasi. Inisiatif ini menjangkau sekitar 300 kepala keluarga atau ±950 warga yang mengalami kesulitan akses air bersih selama sekitar satu bulan pascabencana. Proses pembangunan dilakukan selama tiga minggu sejak pertengahan Januari, diawali dengan uji geolistrik untuk menentukan titik air, kemudian pengeboran hingga kedalaman 40 hingga 60 meter. Sumur bor tersebut memiliki kapasitas produksi sekitar 2.000 liter air per hari untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan, ketika kebutuhan air bersih meningkat untuk keperluan ibadah dan aktivitas rumah tangga. Kehadiran fasilitas air bersih diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan lebih layak. Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman, menyatakan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Good Corporate Governance (GCG). “Kami percaya keberlanjutan bisnis harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Program ini menjadi wujud kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana,” ujarnya. Kepala Dusun Desa Cinta Raja, Salam Udin, menimpali bantuan tersebut sangat membantu warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan air bersih. “Selama sekitar satu bulan pascabanjir, masyarakat terpaksa menggunakan air yang tersedia, termasuk sisa air banjir, untuk kebutuhan sehari-hari. Kami sangat bersyukur atas pembangunan sumur bor ini karena kini warga dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti memasak, mencuci, dan beribadah dengan lebih layak,” ceritanya. Pembangunan fasilitas dilakukan di area Masjid Nurul Huda agar akses air dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh warga sekitar. Pengelolaan sumur dilakukan bersama masyarakat setempat untuk memastikan keberlanjutan penggunaan dan perawatan fasilitas dalam jangka panjang. Dupoin Futures menyatakan program ini menjadi bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan dalam memberikan dampak sosial yang terukur di berbagai daerah. Perusahaan menilai akses terhadap air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana.
Air Lebih Pasti! Warga Lebih Tenang: Gerakan 2.000 Toren Buat Jakarta
Jakarta, katakabar.com - Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan air minum yang merata dan berkeadilan, PAM JAYA kembali melanjutkan program pembagian toren air gratis bagi warga Jakarta. Program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Daya Wanita PAM JAYA tentang Bantuan Sosial Kemasyarakatan untuk Warga Jakarta. Kegiatan peninjauan dan penyerahan toren ini dihadiri Ketua TP PKK DKI Jakarta, Hani Pramono Anung dan Wakil Ketua TP PKK DKI Jakarta, Dewi Rano Karno, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program yang berorientasi langsung pada kebutuhan dasar masyarakat. Program ini targetkan pembagian 2.000 toren air gratis pada tahun 2026 yang akan didistribusikan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta. Tujuannya sederhana namun berdampak besar: membantu memastikan ketersediaan air berkualitas di setiap rumah pelanggan, khususnya bagi warga yang berada di titik-titik yang jauh dari suplai air atau memiliki tekanan air yang terbatas. Tahap awal program telah merealisasikan pembagian 100 toren di wilayah Padamulya, Angke, Jakarta Barat. Saat ini, sebanyak 150 toren kembali dibagikan kepada warga di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Distribusi akan terus berlanjut ke wilayah lain secara bertahap agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Adapun penerima program ini adalah pelanggan PAM JAYA kategori 2A1 dan 2A2 dengan luas bangunan kurang dari 70 meter persegi, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan fasilitas penyimpanan air. “Kami merasa terbantu karena tidak perlu membeli toren. Ini sangat berguna bagi keluarga kami. Terima kasih atas perhatian Ibu Gubernur, PAM JAYA, dan aparat pemerintah daerah,” ujar Sri, salah satu warga penerima bantuan toren. Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan dari sisi pelanggan. “Kami memahami akses air tidak hanya soal jaringan perpipaan, tetapi juga tentang bagaimana air itu bisa tersimpan dan dimanfaatkan dengan baik di rumah warga. Melalui program toren gratis ini, kami sangat terbantu dengan adanya kerja sama dengan TP PKK ini sehingga kami bisa membantu keluarga-keluarga di Jakarta agar memiliki cadangan air yang lebih aman dan stabil, khususnya di wilayah yang jauh dari suplai. Begitu pun dengan program sambungan baru gratis untuk pelanggan 2A1 dan 2A2 dengan tujuan mempermudah akses air bagi setiap warga. Target 2.000 toren pada 2026 adalah bentuk komitmen kami agar manfaatnya dirasakan lebih luas dan merata,” cerita Arief. Melalui kolaborasi bersama TP PKK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan berbagai unsur kewilayahan, PAM JAYA berharap program ini tidak hanya menjadi bantuan fisik, tetapi juga bagian dari penguatan ketahanan air di tingkat rumah tangga serta mendukung kualitas hidup warga Jakarta secara berkelanjutan.
Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali
Bathin Solapan, katakabar.com - Dua laki-laki bernama CD 22 tahun dan RM, belakangan diketahui warga Jalan Suka Ramai Kilometer 10 Kulim, RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau, gegara diduga bisnis narkotikan jenis sabu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Primadona C, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli, kepada waratawan lewat siaran pers Rabu sore, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula Unit Reskrim Polsek Mandau dapat informasi dari masyarakat, Kamis (8/2) lalu di mana sering terjadi transaksi narkotika di Mess PT. Darmali di kawasan Jalan Lingkar kilometer 11 Kulim RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari situ, kata Kasi Humas Polsek Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau segera tindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukannpenyelidikan dan penggrebekan sebuah Mess PT. Darmali, serta mengamankan seorang laki-laki bernama CD dan RM. Lalu, sambungnya, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis aabu dibungkus dalam plastik putih bening, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram, satu set alat hisap bong, satu unit timbangan digital dan kotaknya, dua buah mancis, satu unit handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua dengan imei 1: 867712079149870 dan imei 2: 867712079149862 yang disita dari CD. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna biru tua, IMEI 1: 863238052635762, IMEI 2: 863238052635770 yang disita dari RM. "Setelah tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine. Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Modus Operandi Para Pelaku Para pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diduga untuk diperjual belikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.
KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak
Jember, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok warga Jumat (13/2) lalu. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak. "Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak," ujar Cahyo. Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil. Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI. "Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Tetapi, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur," tambah Cahyo. Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa: - Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI. - KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum. - Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas. KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.