Jakarta, katakabar.com - Tokocrypto sambut baik aturan baru Otoritas Jasa Keuangan soal aset kripto membantu memajukan industri.
Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagai implementasi dari UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
Aturan ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3 tahun 2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan, regulasi ini langkah proaktif OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.
OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," ujar Yudho.
Penerbitan POJK 3 tahun 2024 ini, harap Yudho, dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Manfaat Regulatory Sandbox
Salah satu aspek penting dari POJK ini penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.
"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Tidak cuma itu, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," beber Yudho saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Menurut Yudho, Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia. Begitu pula pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," sebut Yudho.
Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.
Kontak: Bianda Ludwianto - Public Relations Tokocrypto bianda@tokocrypto.com
Tokocrypto Sambut Baik Aturan Baru OJK Soal Aset Kripto Bantu Majukan Industri
Diskusi pembaca untuk berita ini