OJK
Sorotan terbaru dari Tag # OJK
FLOQ Sambut Positif Transisi Kepemimpinan OJK dan Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan
Jakarta, katakabar.com - FLOQ sambut baik transisi kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari dinamika institusional dalam memperkuat stabilitas serta kepercayaan terhadap sektor keuangan nasional. FLOQ meyakini kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri merupakan fondasi penting untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab sekaligus menjaga stabilitas pasar. Pada struktur kepemimpinan yang baru, Friderica Widyasari Dewi memimpin OJK sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara, Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). FLOQ juga menyampaikan selamat kepada Hasan Fawzi atas amanah barunya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, setelah sebelumnya memimpin pengawasan sektor aset keuangan digital dan kripto. Sebagai regulator utama yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki peran strategis dalam memastikan integritas pasar, perlindungan konsumen, serta terciptanya ruang inovasi yang sehat bagi industri keuangan, termasuk perkembangan teknologi finansial dan aset digital. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyampaikan kesinambungan kebijakan serta kejelasan arah regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan pelaku industri. “Kami menyambut baik penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, serta mengucapkan selamat kepada Hasan Fawzi atas amanah barunya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Di bawah kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, kami berharap kesinambungan kebijakan, kepastian regulasi, serta kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri dapat terus memperkuat stabilitas dan kepercayaan terhadap ekosistem keuangan Indonesia,” ujar Yudhono. Saat ini FLOQ telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dengan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi, dengan mayoritas pengguna berada pada kelompok usia 17 hingga 25 tahun. Hal ini mencerminkan tingginya minat generasi muda Indonesia terhadap inovasi keuangan dan aset digital. Menurut FLOQ, perkembangan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi pelaku industri dalam menjaga kepercayaan pengguna serta mendukung arah kebijakan regulator. “Sebagai platform yang melayani jutaan pengguna di Indonesia, kami menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa perkembangan industri berjalan selaras dengan arah kebijakan regulator. Oleh karena itu, kami mendukung penuh proses transisi kepemimpinan di OJK dan berharap momentum ini dapat semakin memperkuat stabilitas serta kepercayaan terhadap ekosistem keuangan nasional,” tambah Yudhono. Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan investor ritel yang signifikan di kawasan, didorong oleh meningkatnya literasi keuangan digital serta perkembangan ekonomi digital nasional. FLOQ percaya kolaborasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku industri akan menjadi fondasi penting dalam mendorong inovasi yang bertanggung jawab sekaligus menjaga stabilitas pasar. Sebagai platform perdagangan aset digital yang beroperasi di Indonesia, FLOQ terus berupaya mendukung penguatan ekosistem industri melalui penerapan standar kepatuhan yang tinggi, edukasi investor, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan. Tentang FLOQ FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
Pergantian Pimpinan Pengawas Kripto OJK Dorong Kolaborasi Regulator dan Industri
Jakarta, katakabar.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui Adi Budiarso untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menggantikan Hasan Fawzi yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Adi Budiarso saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pelaku industri aset kripto menyambut baik kepemimpinan baru ini sekaligus menyampaikan apresiasi atas kontribusi Hasan Fawzi selama memimpin pengawasan sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Hasan Fawzi atas perannya dalam memperkuat fondasi industri kripto di Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hasan Fawzi atas kepemimpinan dan kontribusinya selama menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD. Di bawah kepemimpinan beliau, ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan, baik dari sisi tata kelola, penguatan regulasi, maupun peningkatan kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Calvin. Ia menambahkan salah satu pencapaian penting dalam periode tersebut adalah proses peralihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang berjalan dengan baik, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem yang telah terbentuk. Tokocrypto juga menyambut baik penunjukan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Industri berharap kepemimpinan baru ini dapat semakin memperkuat ekosistem inovasi teknologi keuangan dan aset digital di Indonesia. “Kami menyambut baik penunjukan Bapak Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau, ekosistem aset kripto dan inovasi teknologi keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” kata Calvin. Menurutnya, dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi akan menjadi kunci bagi pertumbuhan industri di masa depan. “Ke depan, kami berharap OJK dapat terus mendorong terciptanya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan ruang inovasi bagi pelaku industri, serta memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis industri aset kripto Indonesia dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya. Pertumbuhan Transaksi dan Status Syariah Kripto Di tengah dinamika regulasi dan perkembangan industri, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren yang kuat. Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026. Selain itu, aktivitas perdagangan di pasar derivatif juga mencatat nilai transaksi sebesar Rp3,88 triliun pada periode yang sama, mencerminkan tingginya minat pelaku pasar terhadap instrumen kripto di Indonesia. Calvin menilai, data tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia masih tetap kuat, baik di pasar spot maupun derivatif. “Ini menjadi sinyal bahwa industri kripto nasional tetap memiliki daya tarik yang besar dan terus berkembang di tengah proses penguatan regulasi. Momentum ini juga menunjukkan pentingnya kehadiran kebijakan yang mendukung inovasi, menjaga kepercayaan pasar, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen,” ujar Calvin. Perkembangan industri ini juga diikuti dengan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan. Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait hukum kripto dalam Islam melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yakni aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Lantaran itu, hukum dasar transaksi kripto pada prinsipnya adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Tetapi, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika aset atau mekanisme transaksi kripto mengandung unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka hukumnya dapat berubah menjadi tidak diperbolehkan. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan, antara lain investasi kripto di pasar spot, penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi, pemanfaatan utility token dalam ekosistem blockchain, governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola proyek, serta airdrop kripto selama tidak melibatkan aktivitas yang melanggar prinsip syariah. Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pandangan Muhammadiyah menjadi salah satu perkembangan positif yang dapat membantu memperluas pemahaman publik terhadap aset kripto, khususnya dari perspektif syariah. “Kami melihat pandangan Muhammadiyah ini sebagai kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman masyarakat mengenai aset kripto. Ini memberikan perspektif kripto tidak hanya dilihat dari sisi tren investasi, tetapi juga dari aspek utilitas, tata kelola, dan mekanisme transaksinya. Ke depan, edukasi dan literasi tetap menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami aset kripto secara lebih utuh dan bijak,” sebut Calvin.
YWWSDC Capai Terobosan di Indonesia: Majukan Permohonan Lisensi OJK Perkiraan Persetujuan Juni
Jakarta, katakabar.com - Unicorn fintech yang terdaftar di AS ini perkenalkan "Arsitektur Kepatuhan Global" ke Asia Tenggara, mempercepat pembangunan ekosistem aset digital yang teregulasi di Indonesia dengan menyerahkan audit sistem dan dokumentasi kepatuhan bisnis yang komprehensif. Sebagai langkah krusial dalam strategi globalisasinya, penyedia infrastruktur aset digital generasi berikutnya yang terdaftar di Amerika Serikat, YWWSDC, mengumumkan bahwa strategi pendalaman pasarnya di Indonesia telah mencapai tonggak sejarah yang signifikan. Bersamaan dengan peningkatan ganda dalam basis pengguna lokal dan aktivitas perdagangan, YWWSDC secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka sedang bekerja sama secara aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk tinjauan kepatuhan, dengan lisensi operasi aset digital diperkirakan akan disetujui secara resmi pada Juni 2026. Lokalisasi Mendalam: Membawa "Standar Global" ke Jakarta Sejak memasuki pasar Indonesia, YWWSDC tidak menerapkan strategi "salin-tempel" yang sederhana, melainkan telah mencapai kesuksesan substansial melalui operasi yang terlokalisasi. Platform ini telah mengatasi kendala akses fiat (on/off-ramps) bagi pengguna Indonesia melalui integrasi mendalam dengan saluran pembayaran lokal. Selain itu, dengan memanfaatkan kemampuan pencocokan frekuensi tinggi dari Athena Engine, YWWSDC memberikan pengalaman tingkat institusional tanpa latensi bagi para pedagang kripto aktif di Indonesia. "Indonesia bukan hanya sekadar pasar; ini adalah jantung ekonomi digital di Asia Tenggara," tegas Kepala YWWSDC APAC. "Kemajuan sukses kami di Indonesia menunjukkan permintaan pasar yang kuat akan infrastruktur perdagangan yang 'Berkinerja Tinggi + Berstandar Kepatuhan Tinggi'," tambahnya. Menanggapi minat eksternal terhadap kemajuan kepatuhannya, YWWSDC mengungkapkan peta jalan rincinya untuk permohonan lisensi OJK. Saat ini, platform telah menyelesaikan dan menyerahkan serangkaian dokumen latar belakang dan laporan audit teknis paling kritis yang diperlukan untuk proses aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada: Laporan Keamanan Sistem & Audit ISO: Menyerahkan dokumentasi arsitektur teknis lengkap mengenai Veritas Layer. Ini membuktikan kemampuan platform untuk menyediakan Bukti Cadangan Real-Time (Real-Time Proof of Reserves) melalui Merkle Trees, memenuhi persyaratan ketat OJK untuk perlindungan aset nasabah. Kerangka Kerja APU (AML) & Kepatuhan: Berdasarkan pengalamannya dengan pendaftaran MSB FinCEN di AS, YWWSDC menyerahkan manual pengendalian internal Anti Pencucian Uang (APU/AML) dan Kenali Nasabah Anda (KYC) yang telah disesuaikan secara lokal kepada regulator Indonesia, menunjukkan bagaimana teknologi AI digunakan untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan memblokir dana ilegal. Studi Kelayakan Bisnis: Menyerahkan rencana mendalam 3 tahun untuk pasar Indonesia, berjanji untuk mendirikan pusat operasi fisik lokal dan membina talenta fintech lokal. Berdasarkan kemajuan tinjauan saat ini dan umpan balik positif, YWWSDC memperkirakan akan menyelesaikan semua proses persetujuan pada Bulan Juni tahun ini, dan secara resmi menjadi pedagang aset kripto yang patuh dan teregulasi di Indonesia. Permohonan kepatuhan YWWSDC di Indonesia bukanlah tindakan yang terisolasi, melainkan perpanjangan dari "Jaringan Kepatuhan Global"-nya. Pendaftaran SEC Regulation D (CIK: 0002104385) dan pendaftaran MSB FinCEN yang dimiliki platform di Amerika Serikat memberikan dukungan kredibilitas yang kuat bagi regulator Indonesia. Kemampuan kepatuhan lintas yurisdiksi ini memungkinkan YWWSDC untuk mewujudkan visi buku putih "Financial Singularity" di Indonesia memperkenalkan perdagangan tokenisasi Aset Dunia Nyata (RWA) kepada investor Indonesia di bawah kerangka peraturan yang ketat, memungkinkan modal lokal untuk terhubung secara aman dan legal dengan pasar keuangan global.
OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman
Jakarta, katakabar.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah luncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital. Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi. Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum. Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu. Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati posisi dalam urutan tiga besar pada daftar resmi tersebut. Pencapaian Bittime di jajaran teratas ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait. Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature. Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar. Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.
Nanovest Resmi Jadi Crypto Exchange Pertama Persetujuan OJK Layanan ETH Staking di Indonesia
Jakarta, katakabar.com - Nanovest resmi mencatatkan tonggak penting dalam industri keuangan digital sebagai crypto exchange pertama di Indonesia yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan layanan staking Ethereum (ETH). Persetujuan ini memperkuat posisi Nanovest sebagai pelopor inovasi produk kripto yang teregulasi, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan menghadirkan layanan yang aman dan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan, OJK menyetujui rencana aktivitas lain Nanovest, berupa layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake. Staking sendiri proses penguncian aset kripto berbasis Proof of Stake untuk mengaktifkan validator di jaringan blockchain. Validator berperan menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain. Mekanisme ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan Ethereum, sekaligus memberikan insentif berupa reward dalam bentuk ETH kepada para staker. Pada ekosistem Ethereum, staking secara mandiri umumnya memerlukan kepemilikan sebesar 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Persyaratan tersebut kerap menjadi hambatan bagi investor ritel untuk berpartisipasi langsung dalam proses staking. Melalui peran exchange seperti Nanovest, staking Ethereum kini dapat diakses dengan lebih inklusif, memungkinkan pengguna untuk ikut serta dalam pengamanan jaringan Ethereum dan memperoleh imbal hasil tanpa harus memenuhi batas minimum 32 ETH. Dengan demikian, setiap pengguna, dengan jumlah ETH berapa pun, dapat berkontribusi dalam menjaga jaringan sekaligus memperoleh reward. Sebagai salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia, Ethereum memiliki skala ekosistem yang signifikan. Hingga saat ini, total ETH yang di-stake telah mencapai lebih dari 35,6 juta ETH dengan jumlah validator hampir menembus satu juta. Tingkat imbal hasil tahunan atau annual percentage rate (APR) berada di kisaran 2,9 persen, sementara kapitalisasi pasar Ethereum tercatat sekitar US$342,8 miliar. Data tersebut mencerminkan besarnya tingkat kepercayaan global terhadap Ethereum sebagai infrastruktur utama blockchain dan aset kripto dengan nilai fundamental yang kuat. Melalui layanan staking di Nanovest, pengguna dapat memperoleh imbal hasil dari aset Ethereum yang dimiliki dengan tetap mempertahankan fleksibilitas dalam mengelola portofolio. Nanovest menghadirkan skema “flexible staking” yang memungkinkan pengguna memperoleh reward staking tanpa adanya periode penguncian, sehingga ETH yang di-stake dapat ditarik atau diperdagangkan kapan saja. Skema ini dinilai lebih sesuai bagi trader aktif maupun investor jangka pendek yang membutuhkan likuiditas tinggi. Secara umum, estimasi imbal hasil tahunan atau annual percentage yield (APY) dari layanan staking Ethereum di Nanovest berada di kisaran 2 hingga 4 persen, menyesuaikan dengan kondisi jaringan Ethereum. Meski menawarkan potensi imbal hasil, Nanovest menegaskan staking aset kripto tetap memiliki risiko, terutama terkait dengan fluktuasi harga ETH di pasar. Itu sebabnya, perusahaan menempatkan transparansi informasi dan edukasi pengguna sebagai bagian penting dari implementasi layanan staking agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi. Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest, menyampaikan persetujuan OJK ini menjadi milestone penting bagi perusahaan sekaligus industri kripto di Indonesia. Persetujuan dan izin tersebut membuka ruang bagi inovasi produk kripto yang tetap berada dalam koridor regulasi dan perlindungan konsumen. "Nanovest akan selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan staking yang aman, bertanggung jawab, dan relevan dengan kebutuhan investor Indonesia," ujarnya. Ke depan, Nanovest berencana untuk memperluas layanan staking tidak hanya terbatas pada Ethereum. Perusahaan tengah mempersiapkan pengembangan staking untuk aset kripto lain berbasis Proof of Stake, seperti Solana (SOL) dan blockchain lainnya, seiring dengan perkembangan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya pilihan produk investasi aset digital yang teregulasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara berkelanjutan.
OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Sudah Mulai Investasi di Kripto
Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan minat perusahaan terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi terus meningkat. Tercatat sudah ada ratusan perusahaan, yang mulai menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasinya di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengutarakan jumlah investor kripto institusional memang masih kecil jika dibandingkan dengan total investor kripto di Indonesia yang telah mencapai 19,2 juta orang. Tapi, potensi pertumbuhannya dinilai sangat besar. “Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan," ujar Hasan dalam keterangan di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12) lalu. Ia menjelaskan penerbitan POJK No. 27 Tahun 2024 menjadi dasar legalitas yang memperbolehkan institusi berinvestasi pada aset digital, termasuk kripto. Kepastian hukum ini membuat semakin banyak perusahaan memasukkan aset digital ke dalam strategi investasi jangka panjang mereka. “Secara global, tren perusahaan dan lembaga non-perorangan untuk memasukkan aset digital, termasuk kripto, ke dalam portofolio investasinya terus meningkat,” tambah Hasan. “Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya. Mau tidak mau, kripto kini menjadi alternatif instrumen investasi yang dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi," terangnya. Hingga Januari 2025, OJK mencatat terdapat 556 investor institusional yang telah berinvestasi pada aset digital. Di sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga emiten tercatat telah menempatkan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Mereka diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP. Menanggapi perkembangan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif laporan OJK. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan perusahaan terhadap aset kripto menandai fase pertumbuhan baru bagi industri aset digital nasional. “Apa yang disampaikan OJK merupakan validasi kuat bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang kredibel,” ujar Calvin. “Meski jumlah investor institusional masih ratusan, dampaknya terhadap pasar bisa sangat signifikan karena institusi biasanya memiliki kapasitas investasi jauh lebih besar dibandingkan investor ritel," tuturnya. Kata Calvin transaksi di platform Tokocrypto saat ini hampir 50 persen berasal dari investor institusi, dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah. Artinya, meskipun jumlah pelaku institusional masih relatif kecil, kontribusi mereka terhadap volume dan stabilitas pasar sangat besar. Dukungan institusi juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin kuat terhadap aset digital di Indonesia, sekaligus menjadi indikator bahwa pasar kripto domestik tengah bergerak menuju fase pertumbuhan yang lebih matang dan berkelanjutan. Dijelaskam Calvin legalitas yang diperkuat melalui POJK No. 27/2024 membuat perusahaan lebih yakin untuk mulai mengeksplorasi aset kripto, baik untuk diversifikasi portofolio maupun sebagai bagian dari strategi inovasi keuangan. “Kami melihat perusahaan, baik domestik maupun global, semakin matang dalam pendekatan mereka terhadap aset kripto. Mereka tidak lagi melihatnya sebagai tren sesaat, tetapi sebagai komponen serius dalam manajemen aset modern,” imbuhnya. Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung ekosistem yang aman, transparan, dan selaras dengan peraturan OJK. “Tokocrypto siap menjadi jembatan bagi institusi yang ingin masuk ke ranah aset digital dengan aman dan patuh regulasi,” tukas Calvin. “Ini momentum transformasi besar bagi industri keuangan Indonesia, dan kami ingin menjadi bagian dari akselerasinya," sebutnya.
Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Diputuskan Senin, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK
Pemerintah pusat akan memutuskan skema pemulihan bagi UMKM terdampak banjir, banjir bandang, dan longsor di tiga provinsi di Sumatera
OJK Nyatakan Token ID Digital Bonds Lulus Uji Coba Sandbox: Awal Era Baru Obligasi Digital Indonesia
Jakarta, katakabar.com - PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) resmi dinyatakan lulus uji coba Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk inovatifnya, Token Indonesia Digital Bonds (IDDB). Penetapan ini tertuang dalam Surat OJK No. S-453/IK.01/2025, yang menegaskan bahwa Token IDDB telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 14 POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK). Keputusan ini menjadi langkah penting bagi SBN setelah melalui proses uji coba yang ketat di sandbox OJK, di mana Token IDDB dinyatakan memenuhi aspek kelayakan, keamanan, dan manfaat inovasi keuangan digital bagi ekosistem pasar modal dan sektor keuangan di Indonesia. “Kelulusan ini bukti komitmen kami dalam mengembangkan inovasi keuangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Token IDDB dirancang untuk membuka akses yang lebih luas terhadap investasi berbasis obligasi melalui teknologi blockchain yang diawasi regulator,” kata Gumarus Dharmawan William, Chief Executive Officer PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) lewat siaran pers resmi. Dengan pencapaian ini, SBN menegaskan perannya sebagai pionir pengembangan aset keuangan digital di Indonesia. Ke depan, SBN akan memperluas ekosistem aset digital yang terukur dan sesuai regulasi, guna mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital nasional. Seluruh inisiatif dijalankan sejalan dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Aset Keuangan Digital, serta berlandaskan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen. Token IDDB produk tokenisasi obligasi pertama di Indonesia yang telah tercatat dalam sandbox OJK sejak 2024. Produk ini memungkinkan penerbitan dan kepemilikan obligasi secara digital melalui teknologi blockchain dan smart contract, membuka akses investasi yang lebih luas bagi investor ritel dan institusi. Kelulusan IDDB dari sandbox OJK menjadi tonggak penting bagi perkembangan aset digital nasional, membuktikan bahwa inovasi berbasis blockchain dapat berjalan selaras dengan regulasi yang kuat. Keberhasilan ini membuka peluang bagi tokenisasi aset nyata (real-world asset) di sektor keuangan Indonesia, serta menandai langkah konkret menuju integrasi antara teknologi blockchain dan sistem keuangan formal.
OJK Mau Bikin SID Buat Kripto, Apa Dampaknya Buat Investor?
Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification atau SID bagi konsumen aset kripto, langkah yang dinilai penting untuk membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan dan akuntabel. SID nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, serupa dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal. Dengan penerapan SID, diharapkan proses verifikasi identitas pengguna menjadi lebih terstandar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, SID dirancang untuk memperkuat integritas data konsumen dan memperlancar proses pengawasan. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8). “SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” jelas Hasan. Menurutnya, kebijakan SID akan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), sekaligus menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di industri aset kripto. OJK sendiri masih mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID: Pertama, dikembangkan langsung oleh OJK agar terjamin kepatuhannya terhadap peraturan, standar keamanan data, serta interoperabilitas lintas sektor. Kedua, dikembangkan bersama ekosistem industri melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan SRO atau Self-Regulatory Organization.aset kripto. Mengintegrasikan SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya. Ketiga opsi ini sedang dikaji secara menyeluruh melalui proses regulatory impact assessment, serta melibatkan dialog aktif dengan pemangku kepentingan industri. Menanggapi rencana ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyampaikan apresiasi atas langkah progresif OJK. Menurutnya, kebijakan SID merupakan fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat secara lebih aman dan terstruktur.
Pendapatan Mikro: Ketika Waktu Luang Bertemu Peluang Cuan
e. Melabeli data untuk pelatihan AI. f. Menguji Situs Web/Aplikasi (User Testing) Beberapa platform akan membayarmu jika kamu mencoba dan memberikan feedback tentang pengalaman menggunakan situs web atau aplikasi baru. Bayarannya bisa lebih tinggi (misalnya $10-$20 per tes), namun jumlah tesnya terbatas. Kamu bisa coba beberapa website seperti TryMyUI, Testbirds, dan Userlytics.