Aturan Baru

Sorotan terbaru dari Tag # Aturan Baru

Yusmar Resmi Pimpin Birokrasi Rohul 'Aparatur Loyal Berintegritas dan Berkualitas' Riau
Riau
Senin, 06 April 2026 | 21:33 WIB

Yusmar Resmi Pimpin Birokrasi Rohul 'Aparatur Loyal Berintegritas dan Berkualitas'

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Suasana khidmat penuh semangat warnai halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (6/4). Di hadapan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), momen bersejarah terjadi, yakni serah terima jabatan (Sertijab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu secara resmi digelar. Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, serahkan tongkat estafet kepemimpinan, sekaligus buku memori kerja, kepada Drs. H Yusmar, M.Si, kini resmi sandang status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Rokan Hulu Bagi Yusmar, jabatan ini bukan sekadar perubahan status atau penambahan tanda pangkat. Dalam pandangannya, ini adalah sebuah amanah luhur dan kepercayaan besar yang diberikan Bupati Rokan Hulu, yang harus dipertanggungjawabkan dengan segenap kemampuan, dan integritas. Di awal kepemimpinannya, Yusmar langsung memaparkan arah kebijakan yang akan menjadi perhatian utamanya. Salah satu prioritas yang ditekankan pembinaan dan penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, fondasi birokrasi yang kuat dimulai dari sumber daya manusia yang disiplin dan profesional. Selain itu, Yusmar menyoroti urgensi penyelesaian laporan Program Strategis Nasional (PSN). Tenggat waktu yang sempat diundur hingga 17 April mendatang, menurutnya, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Ini kesempatan bagi kita untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar realistis dan tepat. Tidak boleh ada kesalahan atau ketidakkonsistensian," tegasnya. Era Baru Birokrasi: Work From Anywhere dan Respons Cepat Angin segar pun segera ditiupkan Plt Sekda. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja baru yang mulai berlaku per 1 April 2026, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Sebuah terobosan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja. "Ke depannya, akan diterapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO). Khususnya pada hari Jumat, dan hari-hari lain yang akan diatur kemudian, tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan," jelas Yusmar. Tetapi, fleksibilitas ini tidak berarti keleluasaan yang tanpa batas. Yusmar menegaskan aturan ketat terkait komunikasi dan tanggung jawab. Selama masa kerja jarak jauh atau WFA, seluruh staf diwajibkan memberikan respon atau tanggapan terhadap instruksi pimpinan dalam jangka waktu maksimal 5 menit. Sebuah tuntutan yang menguji kesiapan mental dan teknologi para ASN. Komitmen terhadap efisiensi tidak hanya berlaku pada cara kerja, tetapi juga pada pengelolaan fasilitas negara. Yusmar mengingatkan atas instruksi Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengecekan ini tidak main-main. Satpol PP akan turun tangan pada Jumat, Sabtu, Minggu, hingga hari libur nasional. Fokus pengawasan adalah memastikan efisiensi penggunaan listrik dan mematikan lampu atau perangkat yang tidak terpakai. "Kita harus bijak mengelola aset dan anggaran daerah. Efisiensi dimulai dari hal-hal kecil, seperti mematikan lampu saat ruangan kosong," ujarnya. Di akhir amanatnya, Yusmar mengajak seluruh jajaran ASN untuk menyatukan langkah. Ia menekankan pentingnya kekompakan, kerja sama, dan solidaritas (soliditas) agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar dan efektif. Untuk memotivasi kinerja, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah, Yusmar memperkenalkan moto baru yang menjadi jargon perjuangan bersama: "Aparatur Loyal Berintegritas, Pelayanan Berkualitas". "Saya memohon dukungan dan kerjasama yang lebih solid dari seluruh jajaran: para asisten, inspektur, kepala OPD, hingga pejabat fungsional. Mari kita satukan tekad untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati demi kemajuan Rokan Hulu yang kita cintai," ajaknya dengan penuh harap. Langkah Yusmar baru saja dimulai, tetapi pesan yang disampaikannya sudah terdengar jelas. Birokrasi Rokan Hulu kini menuju arah yang lebih disiplin, efisien, dan berintegritas.

Pimpin Rakor Kepala Sekolah, H Asmar Tegaskan Implementasi Aturan Baru Penugasan Kepsek Riau
Riau
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:11 WIB

Pimpin Rakor Kepala Sekolah, H Asmar Tegaskan Implementasi Aturan Baru Penugasan Kepsek

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP se Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/2). Rakor tersebut membahas implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 terkait penugasan dan manajemen kepala sekolah. Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Meranti itu turut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, para narasumber, serta seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menyampaikan Rakor ini memiliki peran strategis sebagai forum penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. “Keberhasilan kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh sinergi antara Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah. Kami mengapresiasi rakor yang dilaksanakan forum MKKS, IKKS, dan IGTK se Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya. Tunjiarto menjelaskan, secara umum kondisi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan perkembangan yang positif. Proses pembelajaran di PAUD, SD, dan SMP berlangsung tertib dan kondusif, dengan tingkat partisipasi peserta didik yang relatif stabil, serta dukungan masyarakat yang terus meningkat. Untuk upaya peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan telah melaksanakan sejumlah program, di antaranya penguatan implementasi kurikulum berbasis literasi, numerasi, dan karakter, pembinaan serta pendampingan kepala sekolah dan guru melalui pengawas sekolah, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan berkelanjutan. “Dari hasil monitoring, kualitas pembelajaran di sejumlah sekolah mengalami peningkatan, meski masih diperlukan pendampingan lanjutan pada beberapa satuan pendidikan,” jelasnya. Di bidang sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan perbaikan melalui APBD serta dukungan APBN melalui Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran. Pada 2025 lalu, revitalisasi telah dilaksanakan pada 17 sekolah dengan total anggaran sebesar Rp22.086.153.424 dan seluruhnya telah selesai dengan baik. Sementara untuk tahun 2026, target revitalisasi mencakup 84 sekolah dari jenjang PAUD, SD, dan SMP, yang saat ini sebagian masih dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kementerian. Tetapi, Dinas Pendidikan juga memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya gaji ASN paruh waktu, kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan, guru yang berdomisili jauh dari tempat tugas, guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1, status kepegawaian dan penggajian guru honorer, pembaruan data Dapodik yang belum optimal, serta berakhirnya masa penugasan kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah pelaksana tugas menjadi definitif, melaksanakan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep), melakukan pemetaan kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, serta menjaring calon kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK. Perwakilan kepala sekolah, Bambang Irawan, S.Pd., S.T., Kepala SD Negeri 2 Selatpanjang Kota, mengatakan Rakor ini digelar sebagai respons atas keresahan kepala sekolah terkait penerapan aturan baru. “Kami meminta kejelasan agar tidak terjadi salah persepsi. Alhamdulillah, kehadiran langsung Bupati dan para pemangku kebijakan memberikan harapan dan titik terang atas regulasi baru ini,” jelasnya. Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan sektor pendidikan merupakan urusan strategis dan menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Ia menekankan kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran dan agen perubahan. “Saya minta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, memberikan kejelasan mekanisme pengangkatan kepala sekolah, serta solusi bagi kepala sekolah yang masa penugasannya telah berakhir,” tegasnya. Bupati Kepulauan Meranti mengingatkan pentingnya disiplin ASN, peningkatan mutu pembelajaran, transparansi pengelolaan anggaran, pencegahan pungutan liar dan kekerasan di sekolah, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi pendidikan. “Melalui sinergi dan komitmen bersama, saya berharap kita dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan berdaya saing di Kabupaten Kepulauan Meranti,” sebutnya.

Tokocrypto Sambut Baik Aturan Baru OJK Soal Aset Kripto Bantu Majukan Industri Tekno
Tekno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:58 WIB

Tokocrypto Sambut Baik Aturan Baru OJK Soal Aset Kripto Bantu Majukan Industri

Jakarta, katakabar.com - Tokocrypto sambut baik aturan baru Otoritas Jasa Keuangan soal aset kripto membantu memajukan industri. Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagai implementasi dari UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Aturan ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3 tahun 2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan, regulasi ini langkah proaktif OJK mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai. OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital. "Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," ujar Yudho. Penerbitan POJK 3 tahun 2024 ini, harap Yudho, dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Manfaat Regulatory Sandbox Salah satu aspek penting dari POJK ini penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen. "Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Tidak cuma itu, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," beber Yudho saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Menurut Yudho, Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia. Begitu pula pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. "Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," sebut Yudho. Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator. Kontak: Bianda Ludwianto - Public Relations Tokocrypto bianda@tokocrypto.com

Berlaku 3 Juli 2023, Ini Aturan Anyar Bagi Perusahaan Sawit Nasional
Nasional
Senin, 03 Juli 2023 | 17:06 WIB

Berlaku 3 Juli 2023, Ini Aturan Anyar Bagi Perusahaan Sawit

Jakarta, katakabar.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau perusahaan sawit melakukan self reporting (pelaporan mandiri) terkait kondisi lahan perkebunan dan perizinan usaha mulai 3 Juli 2023, sedang untuk koperasi dan rakyat akan disosialisasikan kemudian. "Perusahaan diimbau melakukan pelaporan informasi melalui SIPERIBUN sejak 3 Juli, minggu depan. Sampai 3 Agustus, satu bulan. Satgas akan melakukan sosialisasi pelaporan mandiri kepada perusahaan sawit lebih lanjut," imbuh Luhut seperti dilansir dari laman CNBC Indonesia. Diketahui, pemerintah hendak perbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit, sebab banyak ditemukan permasalahan data yang tidak sinkron. Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara sekaligus bagian dari Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyebut, bakal menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi. "Kita melihat di dalam data yang dimiliki negara, ada data BPKP, data PBB, data pajak, data HGU, data izin lokasi, dan data izin usaha perkebunan, banyak sekali data yang tidak sinkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama," kata Suahasil, saat konferensi pers, pada Jumat (23/6) lalu Dijelaskannya, self reporting dilakukan ke masing-masing institusi yang terkait. Misalnya untuk izin HGU melalui Kementerian ATR/BPN, begitu pula dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semua data-data tersebut terekam dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). "SIPERIBUN ini kita awali dengan perusahaan, setelah itu masyarakat koperasi dan lainnya kita harapkan ikut melakukan self reporting," ujar Suahasil. Selain itu tuturnya, setelah mendapatkan pendataan perkebunan sawit, pemerintah akan melakukan perbaikan kebun sawit yang berada di atas kawasan hutan. "Ini harus kita tangani karena kawasan hutan kita adalah kawasan berharga di mata Indonesia dan di mata internasional," jelasnya.