Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap aktivitas ilegal logging atau Ilog di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (3/6) dini hari.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Roemin Putra, S.H., M.H menyatakan, pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit KM Tuah Reza bermuatan sebanyak 25 ton Kayu olahan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah.

"Benar, tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan satu unit kapal dan barang bukti 25 ton kayu ilegal logging yang mau dibawa ke Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang diungkap oleh Satpol Airud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti," jelasnya.

Kapolres Kepulauan Meranti menerangkan, Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari informasi tersebut, tim gabungan berangkat menggunakan speedboad Satpolairud susuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Selasa (3/6) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak, dan seputaran perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, melihat hal itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Lalu, tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial JI 41 tahun beserta ABK Kapal RO 27 tahun, dan diketahui Jumlah Muatan KM Tuah Reza sebanyak 25 ton kayu olahan. Di mana kayu olahan tersebut mau dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah. Menurut keterangan dari JI dan RO, pemilik kapal, serta muatan 25 ton kayu olahan tersebut adalah AD.

Selanjutnya tim gabungan membawa, dan mengamankan nakhoda beserta ABK dan barang bukti Ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.